Kejari Cimahi Bantah Keras Tuduhan Ranto Sitanggang Soal Permintaan Uang Rp100 Juta, Tantang Buktikan di Hadapan Hukum
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung (PHI Bandung), Ranto mantan Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi menyampaikan pledoi pribadinya. Di hadapan majelis hakim, ia mengungkapkan bahwa saksi Abdul Rosid pernah mengaku diminta uang oleh seorang oknum jaksa.
"Saudara Abdul Rosid bercerita kepada saya bahwa dia diminta Rp100 juta oleh oknum jaksa. Awalnya hanya mampu memberi Rp30 juta, tapi akhirnya tetap menyerahkan Rp100 juta. Uang itu diberikan langsung!" ungkap Ranto.
Tak hanya itu, Ranto juga menilai bahwa kasus yang menimpanya merupakan bentuk kriminalisasi yang diduga dilakukan atas tekanan pengusaha besar yang terganggu oleh penegakan perda. Ia menyebut adanya perubahan substansi perkara yang tidak wajar.
"Dalam surat penyelidikan disebut dugaan penyalahgunaan anggaran. Tapi tiba-tiba dalam penyidikan berubah menjadi kasus pemerasan. Ini jelas dipaksakan!” ujarnya.
Ranto membantah pernah memaksa pelaku usaha menggunakan jasa konsultan tertentu. Ia menyebut, jika ada rekomendasi yang diberikan, itu murni atas permintaan pelaku usaha yang tidak memahami prosedur perizinan.
"Kalau pun ada yang memberi uang, itu inisiatif konsultan. Saya tidak pernah meminta," tegasnya. Ia juga mengaku keluarganya menjadi korban dari proses hukum dan tekanan sosial akibat stigma yang berkembang di masyarakat.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kejaksaan Negeri Cimahi secara resmi menyampaikan klarifikasi melalui Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H. Kepada awak media di ruang kerjanya pada Rabu (21/5/2025), Fajrian menyatakan bahwa tudingan yang disampaikan terdakwa tidak benar.
"Bahwa yang diungkapkan terdakwa (Ranto Sitanggang), bahwa oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Cimahi meminta uang Rp100 juta kepada saksi Abdul Rosid, itu tidak benar," tegas Fajrian.
Ia bahkan menantang, jika tudingan tersebut memiliki bukti yang sah, maka pihaknya siap menerima konsekuensinya secara hukum dan etik. "Silakan kalau terbukti, kami siap. Tapi kalau tidak terbukti, jangan sembarangan bicara seperti itu," ujarnya.
Fajrian memastikan bahwa seluruh proses penyidikan di Kejari Cimahi dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai SOP berdasarkan alat bukti. “Kami selalu berkoordinasi dengan pimpinan dalam setiap penanganan perkara,” katanya.
Ia juga membuka ruang jika ada pihak yang ingin melapor. "Bilamana seandainya penyidik kami menerima uang dari Abdul Rosid, silakan laporkan kepada pengawas kami. Akan kami proses," tegasnya.
Fajrian menambahkan, Kejari Cimahi menjunjung tinggi integritas institusi dan tidak akan menoleransi penyimpangan dalam penegakan hukum.
"Kami pastikan, tudingan dan isu yang menyebut Kejari Cimahi meminta uang dari Abdul Rosid itu tidak benar," pungkasnya.
Dengan polemik ini, publik kini menanti langkah lanjutan dari semua pihak baik pembuktian di ruang sidang, maupun sikap tegas lembaga hukum untuk menjaga kepercayaan masyarakat.(DG)
Posting Komentar