Wali Kota Cimahi Tegaskan Pembangunan Harus Selaras dengan Kelestarian Lingkungan
Konsultasi Publik II KLHS RDTR Dorong Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Wujudkan Kota Berkelanjutan
CIMAHI, RajindoNews.com - Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali menegaskan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan. Hal itu disampaikan Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, saat membuka kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Cimahi, yang digelar di Ballroom Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi, Jumat (17/10/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota menekankan bahwa pembangunan di Kota Cimahi tidak hanya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga harus sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan.
"Penyusunan RDTR merupakan langkah strategis untuk mengatur pemanfaatan ruang kota secara terkoordinasi, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan," ujarnya.
Ngatiyana menjelaskan, RDTR akan menjadi pedoman penting dalam menentukan arah pembangunan kota serta menjadi dasar hukum dalam proses perizinan.
"Dengan adanya RDTR, pemerintah dan masyarakat akan memiliki pegangan yang jelas. Investor pun akan lebih mudah masuk karena arah pembangunan sudah terpetakan dengan baik," jelasnya.
Ia menambahkan, konsultasi publik ini menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap arah kebijakan pembangunan.
"Konsultasi publik ini bukan hanya formalitas, tapi merupakan wadah komunikasi dua arah agar kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan yang ada," tegasnya.
Wali Kota juga menyoroti pentingnya partisipasi dan kolaborasi lintas sektor dalam proses penyusunan KLHS RDTR. "Mari kita wujudkan sinergi dan kolaborasi tersebut dalam setiap langkah pembangunan, demi mewujudkan Cimahi sebagai kota yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan," tutup Ngatiyana.
Kegiatan ini dihadiri lebih dari 100 peserta dari berbagai unsur, termasuk perangkat daerah, akademisi, organisasi lingkungan, dunia usaha, dan perwakilan masyarakat. Hadir pula Dr. Akhmad Riqqi, ST., M.Si. dari Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai narasumber utama yang memaparkan hasil kajian serta analisis pengaruh RDTR terhadap lingkungan.
Pelaksanaan Konsultasi Publik II KLHS RDTR ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2024. Proses penyusunan KLHS RDTR Cimahi telah melalui berbagai tahapan sejak 2023, termasuk revisi akibat perubahan RTRW pada tahun 2024.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap lahir kesepakatan bersama dalam merumuskan rekomendasi akhir RDTR yang tidak hanya berpihak pada pembangunan ekonomi, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang. (DG)
Posting Komentar