Pengamat Hukum: Asas Dominus Litis Berpotensi Timbulkan Gesekan, Perlu Regulasi yang Jelas
SUMUT, RAJINDONEWS – Pengamat dan praktisi hukum, Dr. Yohny Anwar, MM., MH, menilai penerapan asas dominus litis dapat berpotensi menimbulkan kewenangan berlebih bagi jaksa. Menurutnya, batasan kewenangan harus diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kewenangan penyidik.
"Sering terjadi dalam suatu perkara, penyidik menyatakan sudah cukup bukti, tetapi jaksa memiliki kewenangan untuk menilai ulang. Hal ini berisiko menimbulkan gesekan antara kedua institusi serta perdebatan yang berkepanjangan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (9/2).
Ia juga menyoroti tantangan dalam penerapan restorative justice, di mana penyelesaian perkara melibatkan banyak pihak. Peran jaksa yang dominan dalam penghentian perkara dinilai perlu diatur lebih jelas agar tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan.
"Kami khawatir ada kepentingan lain yang membonceng dalam penerapan restorative justice. Oleh karena itu, perlu ada batasan yang jelas agar tidak menimbulkan gesekan," tambahnya.
Perlunya Regulasi dan Koordinasi
Untuk mengatasi potensi tumpang tindih kewenangan tersebut, Yohny mengusulkan beberapa langkah, antara lain:
1. Koordinasi antara Polri dan Kejaksaan
Penyidik dan jaksa perlu bekerja dalam satu tim terpadu, terutama dalam menangani kasus-kasus strategis seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
2. Revisi Regulasi Peradilan Pidana
Diperlukan harmonisasi peraturan yang mengatur hubungan kerja sama antara polisi dan kejaksaan guna menghindari konflik kewenangan.
3. Penerapan Peraturan Teknis yang Lebih Tegas
Regulasi yang lebih spesifik diperlukan untuk membatasi kewenangan jaksa dalam menilai kembali perkara yang sudah dinyatakan cukup bukti oleh penyidik.
4. Optimalisasi Forum Koordinasi Criminal Justice System (CJS)
Forum koordinasi ini harus melibatkan Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan guna membahas kasus-kasus strategis secara bersama-sama.
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan koordinasi yang lebih baik, diharapkan penerapan asas dominus litis dapat berjalan secara proporsional tanpa menghambat proses penegakan hukum. Red
Posting Komentar