Praktik Ilegal BBM Subsidi di SPBU Sanggau Dikeluhkan Warga
KALIMANTAN BARAT,RAJINDONEWS – Dugaan penyelewengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di SPBU 64.785.04 Pana, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Pada Sabtu (18/1/2025), SPBU tersebut dituding melayani pengisian BBM jenis Pertalite ke puluhan jeriken secara ilegal, yang berdampak pada sulitnya masyarakat mengakses BBM subsidi.
Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya atas situasi tersebut. "Setiap hari, mobil Kijang Tossa dan motor dengan keranjang bebas mengisi BBM subsidi. Kami yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan," ujarnya.
Aktivitas pengisian BBM subsidi ke jeriken di SPBU tersebut diduga dilakukan tanpa pengawasan yang memadai. Padahal, berdasarkan peraturan migas, BBM bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen akhir yang berhak, bukan untuk dijual kembali.
Ancaman Praktik Mafia BBM
Praktik ini dikhawatirkan membuka celah bagi mafia BBM yang memanfaatkan distribusi ilegal. Selain merugikan masyarakat kecil, penyelewengan tersebut juga mengancam ketersediaan BBM subsidi di wilayah yang sebenarnya membutuhkan.
“Kalau ini terus dibiarkan, distribusi BBM subsidi akan kacau. Pemerintah harus bertindak tegas,” ujar seorang pemerhati energi di Kalimantan Barat.
Desakan Tindakan Tegas
Masyarakat setempat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Pengawasan distribusi BBM subsidi juga perlu diperketat agar tidak terjadi penyimpangan serupa di masa mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pengelola SPBU 64.785.04 Pana. Pemerintah Kabupaten Sanggau diharapkan segera turun tangan untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Aturan Pengisian BBM Subsidi dengan JerikenBerdasarkan regulasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken atau drum diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu untuk mendukung kebutuhan masyarakat, khususnya di daerah terpencil.
Beberapa poin penting dari aturan tersebut antara lain
1. Perizinan Tertulis: Harus ada izin dari pemerintah daerah atau instansi terkait.
2. Tujuan Penggunaan: Pengisian BBM dengan jeriken harus digunakan untuk kebutuhan masyarakat, seperti pertanian, nelayan, atau usaha kecil.
3. Standar Keamanan: Jeriken harus memenuhi standar keamanan agar tidak membahayakan.
4. Larangan: Penjualan kembali BBM subsidi yang diambil menggunakan jeriken atau drum dilarang keras.
Praktik ilegal seperti yang diduga terjadi di SPBU Pana tidak hanya melanggar aturan ini, tetapi juga merugikan hak masyarakat kecil atas BBM bersubsidi.
Sumber Laporan: Rahmad Maulana – Tim Investigasi
Editor: DG
Posting Komentar