Polemik Pagar Laut Tangerang dan Bekasi, Presiden Prabowo Ambil Langkah Tegas
BEKASI,RAJINDONEWS – Polemik pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan nasional. Presiden RI, Prabowo Subianto, turun tangan dengan memerintahkan penyegelan pagar tersebut melalui Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, pada Sabtu (18/1/2025).
Keberadaan pagar sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Tangerang ini menuai protes dari para nelayan setempat. Mereka mengeluhkan akses melaut yang terhambat hingga berkurangnya hasil tangkapan ikan secara signifikan.
“Sudah banyak nelayan yang kesulitan mencari nafkah karena pagar ini,” ungkap seorang nelayan dari Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri. Desakan publik untuk segera mencabut pagar yang dianggap merugikan masyarakat pesisir terus menguat.
Kontroversi Serupa di Bekasi
Masalah serupa juga terjadi di wilayah Tarumajaya, Bekasi, di mana pagar laut yang dibangun oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) menjadi isu hangat. Perusahaan mengklaim proyek ini merupakan bagian dari pengembangan alur pelabuhan dengan izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat.
Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pagar tersebut belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Akibatnya, KKP melakukan penyegelan proyek tersebut sebagai langkah penegakan hukum.
Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menyatakan pihaknya tidak tinggal diam atas penyegelan itu. “Kami akan membawa kasus ini ke DPR untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Meski mengakui belum memiliki izin PKKPRL, PT TRPN berdalih proyek tersebut sudah melalui kesepakatan dengan DKP Jawa Barat untuk menata ulang kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya. Namun, proyek yang baru berjalan enam bulan itu kini terhenti.
Langkah Tegas Presiden Prabowo
Kasus ini memperlihatkan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan pihak swasta dalam pemanfaatan ruang laut. Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat mengakhiri polemik ini secara adil, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat pesisir yang terdampak.
Sumber: Dilangsir dari Media Temporatur.com
Editor : DG
Posting Komentar