Polda Kalbar Ungkap Importasi Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 7,3 Miliar
KALBAR,RAJINDONEWS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus importasi pakaian bekas tanpa izin, Senin (20/1/2025). Operasi yang dipimpin Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K., M.Si., berhasil mengamankan empat kontainer berisi 410 ballpres pakaian bekas dengan total berat 36 ton.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut berasal dari luar negeri dan rencananya akan didistribusikan ke berbagai wilayah Indonesia. "Potensi kerugian negara dari barang bukti yang diamankan mencapai Rp 7,3 miliar," ujarnya.
Modus operandi pelaku adalah mengirim barang melalui jalur darat via perbatasan, memindahkan barang antar kendaraan, lalu mendistribusikannya melalui Pelabuhan Dwikora.
Tersangka utama, Sdr DY alias RN, ditetapkan sebagai pelaku importasi tanpa izin. Ia melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
“Langkah ini merupakan komitmen Polda Kalbar dalam mendukung industri lokal dan mencegah kebocoran keuangan negara,” tegas Wakapolda.
Sumber: Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. Kabid Humas Polda Kalbar
Editor: DG
Posting Komentar