• Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
RAJINDONEWS.COM

 


Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • Polri
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Politik
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Kabar Daerah
    • Berita - KBB
    • Berita - Cimahi
    • Berita - Bandung
    • Berita - Soreang
    • Berita - Kota Cianjur
    • Berita - Kota Sukabumi
    • Berita - Kab Bekasi
    • Berita - Kab Bogor
    • Berita - Kab Ciamis
    • Berita - Kab Cianjur
    • Berita - Kab Cirebon
    • Berita - Kab Garut
    • Berita - Kab Indramayu
    • Berita - Kota Bogor
    • ChangelogNew
RAJINDONEWS.COM
Telusuri

Beranda Berita Nasional Health & Fitness Kalimantan Barat Polda Kalbar Ungkap Importasi Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 7,3 Miliar
Berita Nasional Health & Fitness Kalimantan Barat

Polda Kalbar Ungkap Importasi Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 7,3 Miliar

rajindonews
rajindonews
21 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

KALBAR,RAJINDONEWS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus importasi pakaian bekas tanpa izin, Senin (20/1/2025). Operasi yang dipimpin Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K., M.Si., berhasil mengamankan empat kontainer berisi 410 ballpres pakaian bekas dengan total berat 36 ton.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut berasal dari luar negeri dan rencananya akan didistribusikan ke berbagai wilayah Indonesia. "Potensi kerugian negara dari barang bukti yang diamankan mencapai Rp 7,3 miliar," ujarnya.

Modus operandi pelaku adalah mengirim barang melalui jalur darat via perbatasan, memindahkan barang antar kendaraan, lalu mendistribusikannya melalui Pelabuhan Dwikora.

Tersangka utama, Sdr DY alias RN, ditetapkan sebagai pelaku importasi tanpa izin. Ia melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

“Langkah ini merupakan komitmen Polda Kalbar dalam mendukung industri lokal dan mencegah kebocoran keuangan negara,” tegas Wakapolda.

Sumber: Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. Kabid Humas Polda Kalbar

Editor: DG


Via Berita Nasional
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4


 

ANUGERAH KEBUDAYAAN

ANUGERAH KEBUDAYAAN

RAJINDO NEWS

RAJINDO NEWS

SUBANG JAWARA

SUBANG JAWARA

Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

DISBUDPAR CIMAHI

 


Featured Post

Damkar KBB Tangkap Ular di Rumah Warga Ciptagumati Cikalong Wetan

rajindonews- Juni 06, 2025 0
Damkar KBB Tangkap Ular di Rumah Warga Ciptagumati Cikalong Wetan
BANDUNG BARAT, RajindoNews.com - Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat terkait kemunculan …

Most Popular

Violia Azarah Gelar Pasar Murah Daging Jelang Iduladha, Ratusan Warga Terbantu

Violia Azarah Gelar Pasar Murah Daging Jelang Iduladha, Ratusan Warga Terbantu

Juni 03, 2025
TNI AD Sudah Salurkan Air Bersih untuk 1,4 Juta Jiwa Lewat Program Manunggal Air

TNI AD Sudah Salurkan Air Bersih untuk 1,4 Juta Jiwa Lewat Program Manunggal Air

Juni 04, 2025
Cepat Tanggap! Damkar KBB Evakuasi ODGJ di Sindangkerta

Cepat Tanggap! Damkar KBB Evakuasi ODGJ di Sindangkerta

Juni 02, 2025

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional
RAJINDONEWS.COM

About Us

MEDIA online www.rajindonews.com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online www.rajindonews.com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online www.rajindonews.com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: redaksirajindonews@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Blogger Theme by rajindonews.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us