Sidang Perdana Terdakwa Ranto Sitanggang Digelar di Pengadilan Tipikor Bandung
KOTA CIMAHI,RAJINDONEWS – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa Ranto Sitanggang, Kepala Bagian Penegakan Peraturan Daerah Kota Cimahi, resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (20/1/2025). Agenda sidang pertama ini berupa pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cimahi.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani, S.H., M.H., dengan dua Hakim Anggota, yaitu Efendy Hutapea, S.H., M.H., dan Fernando, S.Si., S.H. Panitera Pengganti dalam sidang ini adalah Dyah Silviadithya, A.K., S.Sos., S.H. Tim penasihat hukum terdakwa diwakili oleh Hendrico Silitonga dan Rekan.
Pembacaan Dakwaan dan Rencana Eksepsi
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cimahi yang terdiri atas Nur Aprilianto, S.H., Muhammad Ilham Satriana, S.H., Sendrico Anindito Bangkit, S.H., M.H., dan Tansu Kanawa, S.H., membacakan dakwaan terhadap terdakwa.
Namun, dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan. Untuk itu, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim agar persidangan ditunda selama satu minggu guna mempersiapkan eksepsi tersebut.
Sidang Ditunda hingga 4 Februari 2025
Ketua Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025, dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiadi, saat ditemui awak media RajindoNews di ruang kerjanya, menyampaikan bahwa jalannya persidangan tetap mengedepankan asas keterbukaan. “Sidang terdakwa Ranto Sitanggang akan dilanjutkan sesuai jadwal dengan agenda pembacaan eksepsi pada tanggal 4 Februari 2025 di Pengadilan Tipikor Bandung,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi strategis terdakwa di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Proses hukum yang berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan atas kasus yang menjerat terdakwa. Publik menunggu hasil persidangan untuk memastikan keadilan ditegakkan. Degul
Posting Komentar