Bey Machmudin Tetapkan UMSK 2025, Hanya Dua Daerah Lolos Kriteria
KOTA BANDUNG,RAJINDONEWS — Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, resmi mengumumkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 dalam acara yang berlangsung di Gedung Sate, Bandung, Rabu (18/12/2024) malam. Pengumuman ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024, yang mengatur besaran UMSK untuk tahun mendatang.
Bey Machmudin mengungkapkan bahwa dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, sembilan daerah tidak mengajukan usulan UMSK. Daerah-daerah tersebut adalah Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.
Selain itu, ada 13 daerah lainnya yang pengajuannya tidak mencapai kesepakatan, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Majalengka.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, jika tidak tercapai kesepakatan, maka kami tidak dapat menetapkan UMSK,” tegas Bey.
Dua Daerah Lolos Kriteria
Dari lima daerah yang mengajukan UMSK, hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang dinyatakan memenuhi kriteria sesuai Pasal 7 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang mempertimbangkan aspek risiko kerja. Sementara itu, Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut gagal memenuhi kriteria tersebut.
“Adapun besaran kenaikan UMSK adalah 7 persen,” tambah Bey.
Bey menekankan bahwa keputusan ini telah melalui perhitungan matang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keberlanjutan industri. Ia juga berharap semua pihak dapat menerima keputusan ini demi kepentingan bersama.
“Kami sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Keputusan ini untuk memastikan industri tetap berjalan dengan baik di tengah tantangan ekonomi saat ini,” pungkasnya.
Dengan keputusan ini, Pemprov Jabar menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan sektor industri di Jawa Barat.
(Degul)
Posting Komentar