• Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
RAJINDONEWS.COM

 


Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • Polri
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Politik
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Kabar Daerah
    • Berita - KBB
    • Berita - Cimahi
    • Berita - Bandung
    • Berita - Soreang
    • Berita - Kota Cianjur
    • Berita - Kota Sukabumi
    • Berita - Kab Bekasi
    • Berita - Kab Bogor
    • Berita - Kab Ciamis
    • Berita - Kab Cianjur
    • Berita - Kab Cirebon
    • Berita - Kab Garut
    • Berita - Kab Indramayu
    • Berita - Kota Bogor
    • ChangelogNew
RAJINDONEWS.COM
Telusuri

Beranda Health & Fitness Kota Bandung Bey Machmudin Tetapkan UMSK 2025, Hanya Dua Daerah Lolos Kriteria
Health & Fitness Kota Bandung

Bey Machmudin Tetapkan UMSK 2025, Hanya Dua Daerah Lolos Kriteria

rajindonews
rajindonews
19 Des, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KOTA BANDUNG,RAJINDONEWS — Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, resmi mengumumkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 dalam acara yang berlangsung di Gedung Sate, Bandung, Rabu (18/12/2024) malam. Pengumuman ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024, yang mengatur besaran UMSK untuk tahun mendatang.

Bey Machmudin mengungkapkan bahwa dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, sembilan daerah tidak mengajukan usulan UMSK. Daerah-daerah tersebut adalah Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

Selain itu, ada 13 daerah lainnya yang pengajuannya tidak mencapai kesepakatan, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Majalengka.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, jika tidak tercapai kesepakatan, maka kami tidak dapat menetapkan UMSK,” tegas Bey.

Dua Daerah Lolos Kriteria

Dari lima daerah yang mengajukan UMSK, hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang dinyatakan memenuhi kriteria sesuai Pasal 7 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang mempertimbangkan aspek risiko kerja. Sementara itu, Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut gagal memenuhi kriteria tersebut.

“Adapun besaran kenaikan UMSK adalah 7 persen,” tambah Bey.

Bey menekankan bahwa keputusan ini telah melalui perhitungan matang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keberlanjutan industri. Ia juga berharap semua pihak dapat menerima keputusan ini demi kepentingan bersama.

“Kami sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Keputusan ini untuk memastikan industri tetap berjalan dengan baik di tengah tantangan ekonomi saat ini,” pungkasnya.

Dengan keputusan ini, Pemprov Jabar menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan sektor industri di Jawa Barat.

(Degul)


Via Health & Fitness
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4


 

ANUGERAH KEBUDAYAAN

ANUGERAH KEBUDAYAAN

RAJINDO NEWS

RAJINDO NEWS

SUBANG JAWARA

SUBANG JAWARA

Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

DISBUDPAR CIMAHI

 


Featured Post

Melawan Api dengan Langkah Kaki: Perjuangan Damkar KBB di Tengah Gelapnya Cikalong Wetan

rajindonews- Juni 07, 2025 0
Melawan Api dengan Langkah Kaki: Perjuangan Damkar KBB di Tengah Gelapnya Cikalong Wetan
BANDUNG BARAT, RajindoNews.com   - Saat sebagian besar warga terlelap dalam damai malam, kegaduhan dan kepanikan justru mengguncang Kampung Pasir Halang RT 0…

Most Popular

Damkar KBB Tangkap Ular di Rumah Warga Ciptagumati Cikalong Wetan

Damkar KBB Tangkap Ular di Rumah Warga Ciptagumati Cikalong Wetan

Juni 06, 2025
Violia Azarah Gelar Pasar Murah Daging Jelang Iduladha, Ratusan Warga Terbantu

Violia Azarah Gelar Pasar Murah Daging Jelang Iduladha, Ratusan Warga Terbantu

Juni 03, 2025
Damkar KBB Bantu Padamkan Kebakaran Ruko di Perbatasan Cianjur

Damkar KBB Bantu Padamkan Kebakaran Ruko di Perbatasan Cianjur

Juni 05, 2025

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional
RAJINDONEWS.COM

About Us

MEDIA online www.rajindonews.com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online www.rajindonews.com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online www.rajindonews.com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: redaksirajindonews@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Blogger Theme by rajindonews.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us