Wali Kota Cimahi Lantik Pejabat Eselon II, Tegaskan Rotasi Tanpa Intervensi
CIMAHI, RajindoNews.com – Pemerintah Kota Cimahi resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Aula Gedung A Pemkot Cimahi, Jumat (10/10/2025).
Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut hasil uji kompetensi pejabat eselon II yang digelar pada September 2025 lalu, guna mengisi kekosongan jabatan akibat pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan, pelantikan dan rotasi-mutasi ini dilakukan secara profesional, transparan, serta tanpa adanya intervensi atau kepentingan pribadi. Menurutnya, proses seleksi dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan mempertimbangkan kompetensi, prestasi kerja, dan pengalaman para pejabat.
"Rotasi-mutasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi ini murni karena prestasi dan hasil penilaian tim seleksi, bukan karena uang atau kepentingan pribadi. Semua dijalankan secara objektif dan sesuai aturan," tegas Ngatiyana usai pelantikan.
Ia menjelaskan, proses uji kompetensi terhadap 22 pejabat dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Cimahi dengan pendampingan Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta melibatkan unsur akademisi dan lembaga resmi seperti Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) dan BKD Provinsi Jawa Barat.
"Tim panitia seleksi dipimpin oleh seorang rektor dari Unjani, juga melibatkan BKN dan BKD Provinsi. Semua prosesnya terbuka, akuntabel, dan mengedepankan profesionalisme," ujarnya.
Delapan jabatan yang diisi antara lain: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Staf Ahli Bidang Administrasi, Keuangan dan SDM, Kepala Satpol PP dan Damkar, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala BKPSDM, serta Inspektur Inspektorat.
Ngatiyana menambahkan, langkah pengisian jabatan ini penting agar kinerja pemerintahan tetap berjalan optimal dan program pembangunan tidak terhambat. Kekosongan jabatan, kata dia, dapat mengganggu pelayanan publik dan efektivitas birokrasi.
"Program bisa tercapai jika jabatan terisi oleh orang yang profesional dan sesuai bidangnya. Setelah pengisian sementara ini, kami akan lakukan open bidding secara terbuka untuk penyempurnaan sistem merit," jelasnya.
Berdasarkan surat Kepala BKN Nomor 18763/R-AK.02.03/SD/F/2025 tertanggal 3 Oktober 2025, dari 22 pejabat yang diuji, 12 pejabat direkomendasikan untuk mutasi ke jabatan lain, sedangkan 10 pejabat tetap pada posisi semula. Akibat rotasi ini, sejumlah posisi lain kembali kosong dan akan segera diisi melalui mekanisme seleksi terbuka sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan BKN.
Menutup sambutannya, Ngatiyana mengajak pejabat yang baru dilantik agar bekerja dengan integritas tinggi dan semangat pengabdian. “Mari maknai pelantikan ini sebagai momentum memperkuat birokrasi yang adaptif dan terpercaya demi kemajuan Kota Cimahi,” pungkasnya. (DG)
Posting Komentar