Cimahi Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar
CIMAHI, RajindoNews.com – Pemerintah Kota Cimahi memusnahkan sebanyak 1.013.236 batang rokok ilegal hasil sitaan pada Kamis (25/9/2025).
Pemusnahan dilakukan di Taman Plaza Rakyat Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi serta di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Santiong, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, menggunakan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF) yang kemudian disalurkan ke PT Indocement sebagai bahan bakar alternatif.
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira, menegaskan kegiatan ini merupakan komitmen tegas pemerintah daerah dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal. Menurutnya, tren peredaran rokok ilegal di Cimahi masih cukup tinggi meski penindakan terus dilakukan.
"Dari hasil operasi bersama Satpol PP dan Bea Cukai, sebanyak 44.368 batang atau 2.279 bungkus rokok ilegal telah disita sepanjang 2025. Hari ini kita musnahkan lebih dari satu juta batang, tetapi jumlah ini belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan," ujarnya.
Adhitia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan harga murah rokok ilegal yang justru membahayakan kesehatan dan merugikan penerimaan negara. "Keselamatan rakyat itu hukum tertinggi. Pemusnahan ini bukan hanya soal barang, tapi menyelamatkan kedaulatan rakyat dan negara," tegasnya.
Ia juga mengajak pemuda Cimahi untuk aktif mengampanyekan bahaya rokok ilegal serta mendorong sinergitas antar-elemen masyarakat dalam mendukung pemberantasan. Pemerintah, kata dia, akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri 130 peserta dari unsur Satpol PP Damkar Cimahi, Forkopimda, Bea Cukai Jawa Barat, KPPBC Tipe Madya A Bandung, hingga Satpol PP Provinsi Jabar. Pemerintah menegaskan langkah ini sebagai upaya nyata menjaga keberlanjutan pembangunan daerah dan melindungi masyarakat dari ancaman rokok ilegal. (DG)
Posting Komentar