Dishub Cimahi Tindak Tegas Pelanggar Parkir di Jalan Utama
CIMAHI, RajindoNews.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bersama Satpol PP, Subgarnisun, Subdenpom, dan Satlantas Polres Cimahi melakukan operasi penegakan hukum terhadap pelanggar parkir di sejumlah titik jalan utama Kota Cimahi, Rabu (27/8/2025).
Lokasi operasi meliputi Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Jalan Daeng Moh. Ardiwinata, Jalan HMS Mintaredja, S.H., hingga Jalan Terusan Jenderal Sudirman.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Cimahi, M. Nur Effendi, menyatakan penertiban dilakukan guna menjaga kelancaran arus lalu lintas.
"Kondisi ruas jalan di Kota Cimahi sudah tidak cukup ideal dengan volume kendaraan yang tinggi. Hambatan samping seperti parkir liar dan aktivitas pedagang kaki lima memperparah kemacetan," tegasnya.
Tindakan yang diberikan beragam, mulai dari imbauan, penempelan stiker peringatan, tilang elektronik (e-TLE), hingga penguncian roda kendaraan yang ditinggalkan lebih dari 15 menit. Pemilik kendaraan dapat menghubungi Seksi Perparkiran Dishub Cimahi untuk membuka kunci gembok.
Menurut Effendi, penertiban ini dilakukan secara terjadwal dan dibarengi dengan sosialisasi ke masyarakat.
"Kami tidak hanya menindak, tetapi juga rutin melakukan monitoring, evaluasi, dan imbauan langsung di lapangan," ujarnya.
Dishub Cimahi juga menyoroti keberadaan juru parkir liar yang sering menimbulkan kemacetan. Pihaknya menyiapkan sanksi berupa teguran administrasi hingga pencabutan atribut. “Sesuai aturan, aktivitas parkir di jalan provinsi dan nasional dilarang,” tambahnya.
Penertiban ini mengacu pada Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Melalui operasi ini, Dishub Cimahi menegaskan komitmennya menciptakan ketertiban serta kenyamanan pengguna jalan. Effendi pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelancaran lalu lintas. "Jalan milik bersama, jangan dipakai untuk aktivitas yang merugikan orang lain," tandasnya. (DG)
Posting Komentar