Satpol PP Jabar Bentuk Satlinmas 'Perkasa' Bersepeda Edukasi, Tegakkan Perda Sampah Tanpa Toleransi
BANDUNG BARAT, RajindoNews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat melalui Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) menggelar sosialisasi penanganan sampah di Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan ini mengusung tema "Peningkatan Kapasitas SDM Satlinmas PERKASA (Patroli Bersepeda Edukasi Sampah)", sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.
Kepala Bidang Linmas Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Tedi Ramdani, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kepada Satpol PP untuk memperkuat penegakan hukum di lapangan terhadap pelanggaran pengelolaan sampah.
"Gubernur menyampaikan kepada kami agar Satpol PP menegakkan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah. Fokusnya pada pengelola yang masih membakar sampah menggunakan insinerator atau melakukan pengelolaan yang tidak memenuhi standar hingga menimbulkan polusi udara," jelas Tedi.
Menurutnya, sanksi terhadap masyarakat umum tetap mengacu pada Perda masing-masing daerah. Di Kabupaten Bandung Barat, dasar hukumnya adalah Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam perda tersebut tercantum 15 jenis sanksi administratif, di antaranya larangan membuang sampah sembarangan, tidak memilah sampah, dan membakar sampah secara bebas. Denda yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Bupati KBB Aa Umbara Sutisna pada tahun 2020.
Tedi menambahkan, sebelum dilakukan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), warga yang tertangkap tangan akan diberi edukasi terlebih dahulu. "Tujuannya bukan semata menindak, tetapi membangun kesadaran," tegasnya.
Sebagai langkah nyata di lapangan, sebanyak 116.931 anggota Satlinmas se-Jawa Barat diterjunkan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat menggunakan sepeda dayung yang dilengkapi toa mini berisi rekaman imbauan tentang larangan membuang sampah sembarangan. Namun demikian, Tedi mengakui bahwa keterbatasan anggaran membuat distribusi sepeda belum merata. "Kami akan berkoordinasi dengan Bappeda Provinsi Jawa Barat melalui program CSR agar sarana sepeda edukatif ini bisa dimiliki seluruh Linmas di desa-desa se-Jawa Barat," ujarnya.
Kegiatan sosialisasi di Desa Padalarang ini turut dihadiri oleh Plt. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup KBB, Bhabinkamtibmas, perwakilan Camat Padalarang, para RT/RW se-Desa Padalarang, serta narasumber dari PLN Indonesia Power.
Kepala Desa Padalarang, Karom, S.Pd.I, menyambut baik program Satlinmas 'Perkasa' yang diinisiasi oleh Satpol PP Jawa Barat. "Linmas Desa Padalarang adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan warga di setiap RT dan RW. Kami sangat berterima kasih atas fasilitas sepeda dayung ber-toa mini bantuan dari pemerintah provinsi melalui Satpol PP. Program ini memberi manfaat besar bagi masyarakat kami," ungkap Karom. (DG)
Posting Komentar