Dana Insentif Stunting Rp5,4 Miliar KBB Tak Jelas Rimbanya, Relawan JAGA: "Dana Itu Harus Diaudit!"
BANDUNG BARAT, RajindoNews.com - Polemik kembali mencuat di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terkait pengelolaan Dana Insentif Fiskal (DIF) sebesar Rp5.447.329.000 yang diberikan Pemerintah Pusat sebagai bentuk penghargaan atas keberhasilan KBB menurunkan angka stunting. Namun kini muncul tanda tanya besar: ke mana dana itu mengalir setelah pergantian Penjabat (Pj) Bupati?
Faktanya, mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, telah ditahan pada 15 Juli 2024 atas keterlibatannya dalam kasus korupsi Pasar Sindang Kasih di Cigasong, Majalengka. Artinya, ketika Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 353 Tahun 2024 diterbitkan pada 1 September 2024, yang menetapkan KBB sebagai penerima Insentif Fiskal Kinerja Tahun 2024, posisi Pj Bupati telah dijabat oleh Ade Zakir.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 Tahun 2024 menetapkan pemberian "Insentif Fiskal Kinerja Tahun 2024 kepada Pemerintah Daerah atas Capaian Kinerja dalam Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Penurunan Stunting." Dalam lampirannya, Kabupaten Bandung Barat tercantum sebagai penerima insentif kategori penurunan stunting dengan alokasi sebesar Rp5.447.329.000 (lima miliar empat ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
Hal ini menjadi sorotan Relawan JAGA (Jaringan Pencegahan Korupsi). Relawan JAGA, Jachja Taruna Djaja (JTD), menilai perlu ada transparansi dan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana tersebut.
"Mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, ditahan tanggal 15 Juli 2024 atas kasus di luar KBB, tepatnya di Majalengka. Artinya, ketika Dana Insentif Fiskal turun pada 1 September 2024, Pj Bupati sudah dijabat oleh Ade Zakir. Nah, pertanyaannya, ke mana dana Rp5,4 miliar itu dikemanakan?" tegas JTD pada RajindoNews.com, Rabu (22/10/2025).
Menurut JTD, insentif tersebut merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Pusat atas capaian kinerja Arsan Latif dan jajarannya dalam menurunkan angka stunting di Bandung Barat. Namun setelah pergantian kepemimpinan, publik tidak pernah mendengar adanya laporan penggunaan dana secara terbuka.
"Kalau pusat sudah mengakui kinerja Arsan dengan insentif itu, maka logis jika dana tersebut digunakan memperkuat program stunting. Tapi yang terjadi justru senyap tidak ada laporan terbuka, tidak ada kejelasan," ujarnya.
JTD juga menyoroti diamnya sejumlah dinas teknis seperti DP3KBP2A, Dinas Kesehatan, dan Inspektorat. Ia menilai lembaga-lembaga tersebut seharusnya aktif mengawal realisasi dana agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
"Koq kepala dinas terkait dan inspektorat diam saja? Jangan sampai dana penghargaan atas kinerja orang lain malah diselewengkan oleh pejabat berikutnya," ujarnya.
Lebih jauh, JTD menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tata kelola pemerintahan di Bandung Barat yang dinilainya semakin jauh dari cita-cita awal para pendiri daerah.
"Hargailah yang dulu ikut memperjuangkan pemekaran Bandung Barat bersama tokoh-tokoh seperti almarhum H. Endang Anwar. Beliau dulu berjuang agar Bandung Barat punya pemerintahan yang bersih, jujur, dan berpihak pada rakyat. Saya yakin, kalau beliau masih ada, pasti kecewa melihat situasi seperti ini," tutup JTD dengan nada haru.
Kutipan Resmi Dokumen Kementerian Keuangan RI. Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2024
Tentang Pemberian Insentif Fiskal Kinerja Tahun 2024 kepada Pemerintah Daerah atas Capaian Kinerja dalam Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Penurunan Stunting
Jawa Barat Kabupaten Bandung Barat Penurunan Stunting. Keterangan: Angka dalam ribuan rupiah setara Rp5.447.329.000
Sumber resmi: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI.djpk.kemenkeu.go.id - Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun 2024 (PDF).***
Posting Komentar