Pakai Proyek Pandemi untuk Korupsi! Eks Kadinkes KBB & Rekan Ditetapkan Tersangka
KAB. BANDUNG, RajindoNews.com - Skandal korupsi kembali mencoreng wajah birokrasi di tengah masa pandemi. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial ES, bersama dua rekannya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Barat atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid -19 Tahun Anggaran 2021.
Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp3.077.881.200. Proyek senilai Rp6.074.739.000 tersebut ternyata tidak pernah diajukan oleh UPT Laboratorium dan Penunjang Medik, serta proses pengadaannya disinyalir sarat rekayasa dan pengondisian sejak awal.
Dalam penyelidikan terungkap bahwa ES, yang saat itu menjabat Kepala Dinkes sekaligus Pengguna Anggaran, bersama RDS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan CG selaku Direktur PT Multi Artha Sehati, telah melakukan sejumlah pelanggaran administrasi dan hukum, termasuk tidak membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum proses lelang dimulai.
Bahkan, sebelum lelang resmi digelar, ES memerintahkan pegawainya untuk melihat contoh mobil lab di sebuah bengkel di Padalarang. Selanjutnya, proyek ini langsung dikunci dengan kontrak senilai Rp4.414.409.000 antara ES dan CG, dengan waktu pengerjaan 30 hari kalender yang berakhir 22 Desember 2021.
Namun, hingga kini, mobil laboratorium tersebut belum bisa dioperasikan karena tidak dilengkapi dokumen penting seperti Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari karoseri. Parahnya, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat belum memberikan rekomendasi penggunaan karena mobil tersebut belum memenuhi standar keamanan dan justru berpotensi membahayakan tenaga medis dan pengguna.
Selain itu, berita acara serah terima pekerjaan dibuat langsung oleh PPK tanpa pemeriksaan menyeluruh dari Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), memperkuat dugaan bahwa proyek ini hanyalah formalitas pengeluaran anggaran.
"Berdasarkan Laporan Hasil Audit dari BPKP Provinsi Jawa Barat Nomor: PE.00.03/SR-244/PW10/5.1/2025, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari tiga miliar rupiah," jelas sumber dari Kejari KBB.
Sementara itu, Kejari KBB juga menyampaikan perkembangan perkara korupsi lainnya, yaitu pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja di BBPPK dan PKK Lembang, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Tahun Anggaran 2020. Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial K telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp172.685.316 ke rekening titipan Kejaksaan Negeri KBB.
Penyidikan terhadap kedua perkara ini masih berlangsung dan Kejari KBB membuka peluang penambahan tersangka apabila ditemukan bukti baru. (DG)
Posting Komentar