Wali Kota Bandung Tegaskan SPMB Tanpa Suap
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyerukan integritas dalam pelaksanaan SPMB 2025 dan meminta warga melaporkan oknum yang menjanjikan kelulusan.
KOTA BANDUNG, RajindoNews.com - Pemerintah Kota Bandung akan segera memulai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang TK, SD, dan SMP. Seluruh proses pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui situs resmi spmb.bandung.go.id.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan SPMB dan memastikan proses berjalan bebas dari suap, pungutan liar, maupun gratifikasi. Komitmen tersebut dituangkan dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada Senin, (5/5/ 2025)
"Saya mengajak kepada seluruh warga Kota Bandung yang akan mengikuti SPMB untuk meningkatkan integritas diri. Hindari suap, pungutan, dan gratifikasi," ujar Farhan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengklaim dapat meloloskan calon murid ke sekolah tertentu. Masyarakat diminta untuk segera melapor jika menemukan dugaan praktik kecurangan.
"Jangan sampai ada yang tertipu. Jika ada oknum yang menjanjikan bisa memasukkan ke sekolah tertentu, segera laporkan," tegasnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB 2025 secara umum tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Beberapa perubahan dilakukan, termasuk penggantian istilah dan penambahan jalur seleksi.
"PPDB kini menjadi SPMB. Jalur zonasi diganti menjadi domisili, perpindahan orang tua menjadi mutasi, dan ada tambahan tes kemampuan untuk jalur prestasi,"jelas Dani.
SPMB 2025 dibuka melalui empat jalur, yakni Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Seleksi jenjang SD berdasarkan usia dan jarak tempat tinggal, sementara jenjang SMP berdasarkan jarak dan usia. Jalur prestasi menilai skor dari rapor, tes terstandar, serta penghargaan akademik maupun non-akademik.
Dani menegaskan bahwa sekolah dilarang menerima siswa melebihi daya tampung sesuai Permendikbud No. 47 Tahun 2023, yakni maksimal 28 siswa per kelas untuk SD dan 32 siswa per kelas untuk SMP.
Pemkot Bandung berharap seluruh proses SPMB berlangsung transparan, adil, dan akuntabel dengan dukungan masyarakat.(DG)
Posting Komentar