Sinergi ATR/BPN dan Kemenag Kota Cimahi untuk Sertifikasi Tanah Masjid dan Mushola Gratis
CIMAHI,RAJINDONEWS – Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Cimahi berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cimahi untuk membahas program sertifikasi tanah masjid dan mushola secara gratis, Kamis (13/2/2025). Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tempat ibadah sekaligus mencegah potensi konflik dan sengketa.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Cimahi menyampaikan bahwa jajaran ATR/BPN akan melakukan verifikasi dan sertifikasi tanah masjid dan mushola di setiap wilayah Kota Cimahi. "Kita akan verifikasi dan disertifikatkan bidang tanah di masing-masing wilayah oleh jajaran ATR/BPN di daerah," ungkapnya usai rapat koordinasi.
Sertifikasi ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan, terutama para ulama. ATR/BPN akan berupaya memenuhi kebutuhan data masjid dan mushola dengan mengacu pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Program ini juga sejalan dengan program Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), yang memfasilitasi tanah wakaf agar mendapatkan sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional. Dengan adanya sertifikasi, diharapkan tanah masjid dan mushola memiliki legalitas yang kuat serta terlindungi secara hukum.
"Kami harapkan program ini dapat berjalan lancar, sehingga pengelola masjid dan mushola dapat lebih tenang dalam mengelola aset wakafnya," tambah Kepala Seksi ATR/BPN Kota Cimahi.
Dengan sinergi yang kuat antara ATR/BPN dan Kemenag Kota Cimahi, sertifikasi tanah wakaf untuk masjid dan mushola diharapkan dapat terselesaikan dengan baik pada tahun 2025.(DG)
Posting Komentar