Pemprov Jabar Percepat Layanan PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
KOTA BANDUNG, RAJINDONEWS – Penjabat Barat, Bey Machmudin, mengumumkan langkah besar dalam percepatan layanan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh Jawa Barat. Program ini bertujuan memberikan akses mudah dan cepat kepada masyarakat agar dapat memiliki hunian layak dengan harga terjangkau.
“Kami telah melakukan uji coba di Kabupaten Sumedang, di mana layanan PBG untuk rumah sederhana perorangan MBR bisa diselesaikan kurang dari tiga jam. Bahkan, jika proses dimulai dari tata ruang, hanya membutuhkan 53 menit, dan apabila langsung dari tahap entry di aplikasi SIMBG, hanya memerlukan waktu 18 menit,” jelas Bey Machmudin dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (17/1/2025).
Menurut Bey, uji coba percepatan layanan PBG tersebut telah disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
"Mendagri dan Menteri PKP memberikan apresiasi atas keberhasilan ini. Kami kini mempersiapkan replikasi penerapannya di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat," tambahnya.
Sebagai langkah awal, pada Kamis (16/1/2025), Sekretaris Daerah Jawa Barat bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat mengadakan konsolidasi dengan seluruh Kepala DPMPTSP kabupaten/kota. Pertemuan tersebut bertujuan menyusun strategi pelaksanaan layanan percepatan PBG secara serentak.
“Pak Sekda telah mengoordinasikan rencana ini. Kami berharap program ini dapat dilaksanakan serentak mulai Februari 2025,” ujar Bey.
Langkah percepatan ini juga mendukung program pembangunan 3 juta rumah secara nasional, di mana sekitar 30 persen di antaranya berada di Jawa Barat.
"Dampak program ini sangat besar. Selain mempercepat pembangunan rumah untuk masyarakat, sektor ini juga menyerap banyak tenaga kerja dan meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri," kata Bey.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat pencapaian penting dengan diterbitkannya Peraturan Kepala Daerah di seluruh kabupaten/kota terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi PBG untuk MBR.
"Komitmen kami adalah menghapus BPHTB dan retribusi PBG untuk MBR, sekaligus mempercepat layanan ini hingga tidak lebih dari tiga jam. Semua ini demi mendukung kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
Dengan percepatan layanan PBG ini, Jawa Barat optimis menjadi provinsi terdepan dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.(DG)
Posting Komentar