Pemerintah Kota Cimahi Luncurkan e-SPPT PBB P2 Tahun 2025
CIMAHI,RAJINDONEWS – Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) secara resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (e-SPPT PBB P2) untuk tahun 2025. Acara tersebut digelar pada Selasa (21/01) di Convention Hall Cimahi Techno Park, Kota Cimahi.
Dengan diluncurkannya e-SPPT PBB P2 ini, diharapkan distribusi dokumen tersebut kepada wajib pajak di seluruh wilayah Kota Cimahi dapat dilakukan lebih cepat dan efisien melalui platform digital.
Pj. Wali Kota Cimahi Benny Bachtiar dalam sambutannya mengapresiasi langkah inovasi yang dilakukan Bappenda. Menurutnya, format elektronik ini lebih mudah diakses dan dapat didistribusikan secara cepat melalui media online.
“Saat ini terdapat berbagai kemudahan dalam membayar pajak di Kota Cimahi sesuai dengan perkembangan teknologi, seperti melalui QRIS dan Virtual Account pada SIP-Online di laman cimahikota.go.id, serta kanal pembayaran digital lainnya. Sebagai stimulus, kami menetapkan kebijakan pengurangan PBB mulai dari 3% hingga 100%,” ujar Benny.
Benny juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang telah membayar pajak tepat waktu, sehingga Pemerintah Kota Cimahi berhasil melampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 sebesar 115,66% dari target yang telah ditetapkan.
Peningkatan Inovasi Digital untuk Pendistribusian Pajak
Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mochamad Ronny, menjelaskan bahwa format e-SPPT PBB-P2 ini merupakan perubahan signifikan dari format fisik sebelumnya. Distribusinya dilakukan melalui WhatsApp Blast bagi wajib pajak yang telah memberikan nomor telepon, atau bisa diunduh mandiri melalui aplikasi E-PBB di tautan e -PBB.cimahikota.go.id.
Selain itu, Pemkot Cimahi juga mengembangkan aplikasi berbasis Android bernama e-DENTIK (Elektronik Distribusi e-SPPT dan Pendataan Kota Cimahi Campernik). Aplikasi ini mempermudah petugas kelurahan, ketua RW, dan RT dalam mendistribusikan e-SPPT.
Pada tahun 2025, Pemkot Cimahi menetapkan sebanyak 119.437 e-SPPT PBB dengan total ketetapan pajak sebesar Rp77.481.584.860.
Kebijakan Pengurangan PBB untuk Pemulihan Ekonomi.Sebagai bagian dari upaya pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, Pemkot Cimahi tetap memberikan pengurangan PBB dengan ketentuan sebagai berikut:
1. 100% pengurangan untuk PBB dengan ketetapan hingga Rp50.000.
2. 50% pengurangan untuk PBB dengan ketetapan Rp50.001 hingga Rp100.000 jika dibayarkan hingga September 2025.
3. Pengurangan PBB untuk ketetapan di atas Rp100.000:10% bagi pembayaran Januari-Maret 2025,5% untuk pembayaran April 2025,3% untuk pembayaran Mei 2025
4. Pengurangan otomatis bagi pensiunan, veteran, dan wajib pajak yang telah memperbarui data pada tahun 2024.
Dengan berbagai inovasi ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan. Oliv.GG
Posting Komentar