Cimahi
Design
Health & Fitness
CIMAHI (RAJINDO NEWS) - Pemerintah Kota Cimahi kembali mendapatkan Penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan Opini Kepatuhan Tertinggi Zona Hijau Dari Ombudsman RI. Dengan capaian ini, Kota Cimahi menduduki Peringkat Ke-2 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dan Peringkat Ke-1 untuk Tingkat Pemerintah Kota se-Jawa Barat.
Penghargaan diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi pada acara Penganugerahan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 di Hotel Grand Sunshine Kabupaten Bandung, Rabu (4/12/2024).
Kota Cimahi meraih nilai 96,13 naik dari capaian tahun 2023 yang mendapatkan nilai 95,27. Adapun lokus penilaian kepatuhan UPP Pemkot Cimahi dilakukan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Puskesmas Cimahi Utara dan Puskesmas Melong Asih.
Penilaian kepatuhan adalah bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI. Hal itu bertujuan untuk mendorong pencegahan mal administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik merupakan bentuk apresiasi Ombudsman RI terhadap instansi yang berhasil memenuhi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pj. Wali Kota Cimahi Dicky Saromi menyatakan, Kota Cimahi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Kami berkomitmen uterus meningkatkan kualitas layanan publik bukan hanya sebatas pada standar pelayanan, namun di atas ekpektasi masyarakat atau beyond the expectation," ujarnya.
Penghargaan tersebut merupakan salah satu indikator pelaksanaan Reformasi Birokrasi. "Sehingga ke depannya Pemkot Cimahi harus semakin meningkatkan pelayanan publik dengan terus menjaga empat dimensi penilaian sesuai yang dipersyaratkan Ombudsman.
Pelayanan publik yang excellent merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat. Serta mewujudkan reformasi birokrasi yang berkualitas dan berdampak sebagai fokus prioritas Kota Cimahi sejak tahun 2023," jelasnya.**
Kota Cimahi Kembali Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi Zona Hijau Dari Ombudsman RI
CIMAHI (RAJINDO NEWS) - Pemerintah Kota Cimahi kembali mendapatkan Penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan Opini Kepatuhan Tertinggi Zona Hijau Dari Ombudsman RI. Dengan capaian ini, Kota Cimahi menduduki Peringkat Ke-2 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dan Peringkat Ke-1 untuk Tingkat Pemerintah Kota se-Jawa Barat.
Penghargaan diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi pada acara Penganugerahan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 di Hotel Grand Sunshine Kabupaten Bandung, Rabu (4/12/2024).
Kota Cimahi meraih nilai 96,13 naik dari capaian tahun 2023 yang mendapatkan nilai 95,27. Adapun lokus penilaian kepatuhan UPP Pemkot Cimahi dilakukan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Puskesmas Cimahi Utara dan Puskesmas Melong Asih.
Penilaian kepatuhan adalah bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI. Hal itu bertujuan untuk mendorong pencegahan mal administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik merupakan bentuk apresiasi Ombudsman RI terhadap instansi yang berhasil memenuhi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pj. Wali Kota Cimahi Dicky Saromi menyatakan, Kota Cimahi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Kami berkomitmen uterus meningkatkan kualitas layanan publik bukan hanya sebatas pada standar pelayanan, namun di atas ekpektasi masyarakat atau beyond the expectation," ujarnya.
Penghargaan tersebut merupakan salah satu indikator pelaksanaan Reformasi Birokrasi. "Sehingga ke depannya Pemkot Cimahi harus semakin meningkatkan pelayanan publik dengan terus menjaga empat dimensi penilaian sesuai yang dipersyaratkan Ombudsman.
Pelayanan publik yang excellent merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat. Serta mewujudkan reformasi birokrasi yang berkualitas dan berdampak sebagai fokus prioritas Kota Cimahi sejak tahun 2023," jelasnya.**
Via
Cimahi
Posting Komentar