Kejari Cimahi Edukasi Publik Strategi Cegah Hoaks Lewat Regulasi
CIMAHI, Rajindonews.com - Kejaksaan Negeri Cimahi kembali melaksanakan program Jaksa Menyapa sebagai upaya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait pencegahan hoaks yang dinilai semakin berbahaya dan memicu keresahan publik. Pada kegiatan yang mengangkat tema "Strategi Pencegahan Hoaks dari Dua Sisi: Regulasi dan Edukasi" ini, Kejari Cimahi menghadirkan dua narasumber dari Seksi Intelijen.
Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H., dan Jaksa Fungsional Seksi Intelijen, Chinta Marlina, S.H., menjadi pemateri yang menjelaskan pentingnya literasi hukum dan digital sebagai benteng utama menghadapi gelombang informasi palsu yang semakin masif di era teknologi.
Fajrian menegaskan bahwa hoaks bukan sekadar informasi keliru, melainkan sering dibuat dengan sengaja untuk memicu kepanikan dan memecah belah masyarakat. Ia mengingatkan masyarakat agar selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi apa pun.
"Hoaks itu ancaman serius. Banyak yang dibuat dengan tujuan tertentu dan dapat berdampak pidana. Karena itu, penting untuk berhenti sejenak sebelum membagikan informasi," tegasnya, pada Rabu (19/11/2025).
Ia menambahkan bahwa regulasi seperti UU ITE dan KUHP mengatur sanksi bagi pelaku penyebaran berita bohong, terutama jika menimbulkan keonaran.
Sementara itu, Chinta Marlina menyoroti pentingnya kebiasaan cek fakta di tengah derasnya arus informasi digital. Menurutnya, banyak masyarakat mudah percaya hoaks karena bias konfirmasi, minimnya literasi digital, serta algoritma media sosial yang mempermudah penyebaran konten menyesatkan.
"Yang paling penting adalah membangun budaya verifikasi. Cek dulu sebelum sebar," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan informasi mencurigakan melalui kanal resmi Kejaksaan.
Kejaksaan Negeri Cimahi menegaskan bahwa pencegahan hoaks harus dilakukan melalui dua pendekatan seimbang: edukasi publik dan penegakan hukum. Edukasi membantu meningkatkan kesadaran masyarakat, sedangkan regulasi memberikan efek jera bagi penyebar informasi palsu.
Program Jaksa Menyapa ini menjadi bagian dari langkah preventif Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban umum serta memperkuat ketahanan masyarakat terhadap ancaman hoaks. (Gultom)






Posting Komentar