Kejari Cimahi Tahan Marketing Bank Plat Merah, Rugikan Negara Rp1,57 Miliar
CIMAHI,RajindoNews.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H. menetapkan satu orang tersangka berinisial LS, seorang marketing pada salah satu bank plat merah di Kota Cimahi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pelunasan pinjaman, pembayaran angsuran, dan agunan debitur periode 2023-2024.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Cimahi, Jalan Sangkuriang No. 103, Kamis (23 Oktober 2025). Kajari Nurintan hadir bersama Kasi Intelijen Fajrian Yustiardi, S.H., M.H., serta Kasi Pidsus Dr. Randhika Prabu Sasmita, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Nurintan menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-1767/M.2.34/Fd.1/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025, yang kemudian diperbarui dengan PRINT-2241/M.2.34/Fd.1/09/2025 pada 19 September 2025. Tim penyidik telah mengumpulkan 52 keterangan saksi, alat bukti surat, keterangan ahli, dan berbagai dokumen relevan yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejaksaan Negeri Cimahi menetapkan satu orang tersangka berinisial LS selaku marketing bank plat merah," ujar Nurintan,pada Rajindonews.com Kamis (23/10/2025).
Adapun modus operandi tersangka yaitu menyalahgunakan setoran pelunasan pinjaman, setoran angsuran pinjaman, serta uang hasil pencairan kredit nasabah. Akibat perbuatannya, negara diduga dirugikan sebesar Rp1.574.740.115 (satu miliar lima ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu seratus lima belas rupiah).
Untuk kepentingan penyidikan dan menghindari risiko melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan, penyidik menahan tersangka LS selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-2631/M.2.34/Fd.1/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025.
Atas perbuatannya, LS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kajari Nurintan menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. “Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan selalu menggunakan jalur resmi dalam melakukan pembayaran kredit untuk menghindari penyimpangan seperti ini,” pungkasnya.




Posting Komentar