Asep Miftah Gantikan Lili Suhaeli, DPRD KBB Kembali Lengkap
Pelantikan PAW Golkar di Paripurna DPRD KBB, Mahdi Idris Harap Komisi I Makin Solid dan Efektif
BANDUNG BARAT, RajindoNews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi melantik Asep Miftah Sofwan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Golongan Karya (Golkar), menggantikan almarhum H. Lili Suhaeli yang wafat tiga bulan lalu di Madinah saat menunaikan ibadah haji.
Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD KBB di Ruang Sidang Lantai 5 Gedung DPRD KBB, Jalan Cijamil Cisarua, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kamis (23/10/2025).
Dalam sidang tersebut, Asep Miftah mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Ketua DPRD KBB, Muhammad Mahdi Idris.
Mahdi menyampaikan apresiasi atas pelantikan itu dan menilai hadirnya Asep akan menambah semangat baru di tubuh Komisi I DPRD KBB. Menurutnya, sejak wafatnya almarhum Lili Suhaeli, kinerja Komisi I sempat terasa kurang maksimal.
"Insya Allah dengan dilantiknya Pak Asep Miftah, kinerja Komisi I akan kembali optimal. Sejak almarhum Pak Lili meninggal, memang terasa ada yang kurang, terutama dalam dinamika kerja di Komisi I," ujar Mahdi usai rapat paripurna.
Ia menegaskan, pelantikan PAW bukan sekadar formalitas, melainkan momentum penting untuk menjaga kesinambungan aspirasi masyarakat serta memperkuat fungsi DPRD dalam bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Sementara itu, Asep Miftah menyatakan siap melanjutkan berbagai program dan janji politik almarhum Lili Suhaeli, khususnya di daerah pemilihan (dapil) I. Ia menyebut sudah memegang catatan program yang akan diteruskan sesuai visi dan misi Fraksi Golkar.
"Program beliau sudah ada di saya, dan tentu akan saya teruskan. Itu bagian dari tanggung jawab moral dan politik kami kepada masyarakat," ucap Asep.
Dikenal sebagai aktivis, Asep menegaskan bahwa idealismenya tidak akan luntur meski kini duduk di kursi legislatif.
"Menjadi anggota DPRD tidak berarti meninggalkan idealisme. Justru di sini saya bisa menyalurkannya lewat fungsi DPR, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945," tandasnya.
Dengan pelantikan ini, DPRD KBB kembali lengkap dan diharapkan mampu memperkuat sinergi antaranggota dalam memperjuangkan aspirasi rakyat Bandung Barat. (DG)





Posting Komentar