Kejari Cimahi Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara
Pemkot Dukung Penegakan Hukum dan Pemberantasan Narkotika
CIMAHI, RajindoNews.com - Penegakan hukum di Kota Cimahi kembali diperlihatkan secara nyata. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi melakukan pemusnahan barang bukti dari 41 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Cimahi, Jl. Sangkuriang No.103, Cipageran, Cimahi Utara, pada Senin (27/10/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika dan alat kejahatan, di antaranya sabu seberat 127,5 gram, ganja 144,06 gram, rokok sintetis cair dalam beberapa botol 20 ml, serta 840 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Selain itu, turut dimusnahkan 14 unit telepon genggam berbagai merek, 29 dokumen, 41 potong pakaian, serta sejumlah peralatan seperti linggis, kunci inggris, gembok, dan timbangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nurintan M.N.O. Sirait, H.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali.
"Untuk uang palsu disaksikan langsung oleh perwakilan Bank Indonesia. Sedangkan SIM card dari barang bukti handphone diamankan terlebih dahulu oleh penyidik guna menghindari penyalahgunaan nomor kontak sebelum dimusnahkan," jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Cimahi Letkol (Purn.) Ngatiyana menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Kejari Cimahi dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayahnya.
"Pemerintah Kota Cimahi mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan tindak kejahatan lain yang merugikan masyarakat," tegasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudhistira, Kepala BNN Cimahi Yulius Amra, S.H., serta perwakilan Kodim 0609 Cimahi. Kajari Nurintan juga didampingi jajarannya, termasuk Kasi Intel Fajrian Yustiardi, S.H., M.H, dalam kegiatan yang berlangsung tertib dan penuh komitmen terhadap supremasi hukum di Kota Cimahi. (DG)






Posting Komentar