Bea Cukai Musnahkan 6,8 Juta Rokok Ilegal di Bandung Barat
DJBC Jabar Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penegakan Hukum, Potensi Kerugian Negara Capai Rp5,1 Miliar
BANDUNG BARAT, RajindoNews.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat kembali menunjukkan ketegasan dan keterbukaan dalam penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Sebanyak 6,8 juta batang rokok ilegal serta sejumlah minuman beralkohol dimusnahkan secara simbolis di area parkir Ex Giant Supermarket, Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (29/10/2025).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, didampingi Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail, Staf Ahli Biro Hukum Pemprov Jabar Beni Bahtiar, Anggota Komisi I DPRD Jabar Tuti Turimayanti, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) KBB. Finari menyebut kegiatan ini sebagai bentuk nyata sinergi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan fiskal negara.
"Bea Cukai berkomitmen menjalankan fungsi community protector secara tegas dan transparan dalam pemberantasan rokok ilegal. Pemusnahan ini merupakan bukti kerja sama antarlembaga untuk melindungi penerimaan negara," ujar Finari kepada awak media.
Menurutnya, pemusnahan kali ini merupakan kegiatan kedua sepanjang 2025 yang dilaksanakan DJBC Jabar bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat, menggunakan sebagian alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk penegakan hukum. Total nilai barang yang dimusnahkan tercatat sebesar Rp10.070.421.180, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5.158.643.228.
Rincian barang yang dimusnahkan antara lain 6.846.208 batang rokok ilegal, 37.220 mililiter rokok elektrik, dan 360 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau setara 212,7 liter. Finari juga menyinggung pemusnahan sebelumnya pada Juli 2025 yang melibatkan 22 juta batang rokok ilegal senilai Rp29,5 miliar.
Tidak hanya kegiatan di Bandung Barat, DJBC Jabar sebelumnya menggelar pemusnahan serupa di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Selasa (21/10/2025), dengan jumlah 1.880.817 batang rokok ilegal senilai sekitar Rp2,8 miliar dan potensi kerugian negara Rp1,4 miliar.
Finari mengingatkan bahwa peredaran, penimbunan, maupun pembelian rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yakni hukuman penjara 1–5 tahun atau denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar. Ia menambahkan tren penindakan terhadap pelanggaran cukai mengalami peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir.
Lebih lanjut, Finari menyatakan bahwa barang bukti dari kegiatan ini akan dibawa oleh pihak ketiga, PT Mukti Mandiri Lestari ke Kabupaten Purwakarta untuk dimusnahkan dengan cara pembakaran sehingga barang tidak dapat digunakan kembali. Langkah ini dilakukan demi memastikan tidak ada kebocoran atau pemanfaatan ulang barang ilegal.
DJBC Jawa Barat menegaskan bahwa upaya penegakan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif lewat program edukasi dan sosialisasi ke masyarakat serta pengawasan bersama aparat terkait. Kolaborasi antara Bea Cukai, Pemerintah Daerah, Satpol PP, TNI, Polri, dan kejaksaan menjadi kunci efektivitas tindakan tersebut. Dengan langkah terpadu itu, pihak berwenang berharap mampu menekan peredaran rokok ilegal, memperkuat kepatuhan dan menjaga stabilitas pasar. nasional. (DG)





Posting Komentar