Kejari Cimahi Selesaikan 3 Perkara Lewat Restorative Justice, Korban dan Pelaku Sama-Sama Pulih
CIMAHI, RajindoNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang humanis. Tiga perkara pidana resmi dihentikan penuntutannya setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyetujui penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Senin (29/9/2025).
Ketiga perkara itu meliputi kasus penggelapan oleh A.N., penipuan/penggelapan oleh R.A. alias O. yang menjadi tulang punggung keluarga, serta penadahan oleh C.B.A., seorang buruh petik kelapa dengan empat anak.
Kepala Kejari Cimahi menegaskan bahwa RJ bukan sekadar membebaskan pelaku, melainkan pemulihan menyeluruh bagi korban, tersangka, dan masyarakat. "Keadilan restoratif hadir untuk mengembalikan keseimbangan, bukan untuk membebaskan pelaku begitu saja, melainkan memberikan kesempatan memperbaiki diri melalui tanggung jawab sosial dan pembinaan," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, ketiga tersangka akan mendapat pembinaan sosial melalui pelatihan kerja, mulai dari jasa konstruksi, barbershop, bengkel motor hingga keterampilan lain. Program ini merupakan hasil kerja sama Kejari Cimahi dengan Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Ketenagakerjaan.
Kejari Cimahi saat ini telah memiliki 15 Rumah Restorative Justice yang dibentuk berdasarkan nota kesepahaman dengan Pemkot Cimahi. Rumah RJ menjadi pusat penyelesaian perkara berbasis musyawarah dan pemulihan.
Sepanjang 2025, total 13 perkara telah diselesaikan Kejari Cimahi lewat RJ, sementara satu perkara tindak pidana kekerasan bersama masih dalam proses permohonan.
Keberhasilan ini mempertegas implementasi arahan Jaksa Agung RI agar hukum hadir dengan prinsip "Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah," mengedepankan penyelesaian yang adil, bermanfaat, dan berorientasi pada kemanusiaan.(DG)
Posting Komentar