228 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Pasar Tagog Padalarang
BANDUNG BARAT, RajindoNews.com – Aparat gabungan berhasil menyita 228.264 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari sebuah ruko di Pasar Tagog Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Penindakan berlangsung selama dua hari, Kamis–Jumat (18–19/9/2025), melibatkan tim Bea Cukai, Satpol PP KBB, serta Subdenpom Cimahi.
Sekretaris Dinas Satpol PP KBB, Heru Rudias, menegaskan penyitaan ini bagian dari upaya serius pemerintah daerah menekan peredaran rokok ilegal.
"Kami bersama tim gabungan berhasil mengamankan 228 ribu lebih batang rokok tanpa pita cukai. Operasi ini bukti keseriusan kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan aturan di bidang cukai," tegas Heru, Senin (22/9/2025).
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga merusak persaingan usaha serta membahayakan kesehatan masyarakat.
"Rokok ilegal jelas merugikan negara karena tidak menyumbang pajak. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar penindakan ini berkesinambungan," ujarnya.
Satpol PP KBB bersama aparat penegak hukum berkomitmen memperketat pengawasan, khususnya di pasar tradisional yang rawan menjadi titik distribusi barang ilegal. Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan keberadaan rokok tanpa cukai.
Ribuan batang rokok hasil operasi kini diamankan sebagai barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menegaskan komitmennya menjaga kondusivitas daerah sekaligus mendukung penerimaan negara melalui penegakan aturan cukai. (DG)
Posting Komentar