Judi Online dan Krisis Multi-Dimensi: Akademisi Soroti Aspek Hukum, Komunikasi, dan Budaya
Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC., C.PS., C.STMI., menyoroti dampak judi online dari berbagai sudut pandang, serta menekankan perlunya literasi digital dan pendekatan budaya dalam upaya pencegahan.
JAKARTA, RajindoNews.com – Maraknya praktik judi online di Indonesia menimbulkan keprihatinan dari berbagai kalangan. Selain aspek hukum, fenomena ini turut berdampak pada tatanan sosial, budaya, hingga pola komunikasi masyarakat digital.
Akademisi Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC., C.PS., C.STMI. menilai bahwa penanganan judi online tidak bisa hanya dilakukan dengan pendekatan hukum semata. Diperlukan strategi lintas sektor, termasuk edukasi berbasis nilai budaya dan literasi digital.
Menurut Serepina, judi online merupakan pelanggaran terhadap KUHP Pasal 303 dan UU ITE. Namun, penegakan hukum menghadapi hambatan karena karakter digital yang anonim, lintas negara, dan sulit dilacak.
“Penegakan hukum terhadap judi online memerlukan kolaborasi lintas sektor dan pendekatan multidisipliner,” ujarnya, Rabu (21/5/2025).
Dari perspektif komunikasi, Serepina menjelaskan bahwa media sosial dan platform digital menjadi ruang penyebaran konten judi secara masif. Narasi yang digunakan kerap mengandung iming-iming keuntungan instan, tanpa memuat risiko yang menyertainya.
"Ketika narasi yang dibentuk glamor dan menguntungkan, tanpa literasi risiko, maka generasi muda menjadi target empuk," ungkapnya.
Ia juga mendorong adanya pengawasan ketat terhadap konten digital dan keterlibatan aktif Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Serepina menegaskan bahwa perjudian bukan hal asing dalam sejarah budaya Indonesia. Namun, kemunculan judi online menunjukkan pergeseran pola perilaku masyarakat dari praktik konvensional ke bentuk digital.
"Judi online merupakan bentuk modern dari perilaku lama yang kini lebih tersembunyi dan sulit dikendalikan. Solusinya tidak bisa hanya hukuman, melainkan juga edukasi berbasis budaya dan nilai agama," katanya.
Terkait isu dugaan keterlibatan Menkominfo Budi Arie dalam aliran dana judi online, Serepina meminta masyarakat bersikap objektif dan tidak terjebak pada opini yang belum terverifikasi.
"Framing media dapat membentuk persepsi keliru. Kita harus memastikan informasi berasal dari sumber kredibel dan menunggu proses hukum berjalan,"jelasnya.
Ia menambahkan, sejauh ini Kominfo di bawah Budi Arie telah menunjukkan langkah aktif dalam pemberantasan judi online melalui pemblokiran ribuan situs dan pembentukan Satgas khusus.
Fenomena judi online dinilai sebagai masalah multidimensi yang harus ditangani secara komprehensif. Serepina mengajak seluruh elemen bangsa untuk berperan aktif, dimulai dari ruang terkecil.
“Kita tidak hanya butuh regulasi, tapi juga narasi tandingan yang membentuk kesadaran kolektif bahwa judi online adalah ancaman sosial dan moral. Keluarga dan institusi pendidikan harus menjadi garda terdepan,” pungkasnya. (DG)
Posting Komentar