ROTASI MUTASI DI KBB DIGUGAT, PTUN KABULKAN GUGATAN MANTAN KEPALA BAPELITBANGDA
BANDUNG BARAT,RajindoNews - Untuk pertama kalinya dalam sejarah birokrasi Kabupaten Bandung Barat (KBB), kebijakan rotasi mutasi pejabat tinggi pratama dipersoalkan secara hukum dan berujung pada putusan pengadilan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Rini Sartika, mantan Kepala Bapelitbangda KBB, terhadap Surat Keputusan Bupati terkait rotasi mutasi (romut) yang dialaminya.
Dalam putusan tingkat pertama, PTUN menetapkan bahwa SK Bupati tersebut dibatalkan secara parsial. Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Asep Sudiro selaku Kepala Bagian Hukum Setda KBB, dalam pernyataan resminya kepada media menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Gugatan ini berawal dari dinamika dalam pembahasan Rancangan APBD 2024 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD KBB. Saat itu, Rini Sartika yang menjabat sebagai Kepala Bapelitbangda dan merupakan bagian dari TAPD terlibat perdebatan panas dengan sejumlah anggota dewan. Peristiwa tersebut rupanya berbuntut panjang.
Tak lama setelahnya, gabungan ketua fraksi DPRD KBB mengirimkan surat kepada Penjabat (Pj) Bupati saat itu, Arsan Latif, yang isinya meminta agar Rini Sartika dicopot dari jabatannya. Langkah ini menimbulkan tanda tanya di kalangan pengamat pemerintahan, sebab secara aturan mekanisme surat dari fraksi kepada kepala daerah tidak diatur dalam tata naskah dinas maupun tata tertib DPRD.
Dalam sistem ketatanegaraan daerah, hubungan antara DPRD dan Bupati seharusnya dijalankan melalui prosedur formal seperti pandangan umum fraksi dalam forum rapat paripurna. Maka, tindakan para ketua fraksi tersebut dinilai melampaui mekanisme yang berlaku.
Surat gabungan fraksi tersebut nyatanya direspons oleh Pj. Bupati Arsan Latif, yang kemudian meneruskan perihal itu kepada Sekda KBB, Ade Zakir, untuk diproses melalui Tim Penilai Kinerja. Ketika tongkat estafet kepemimpinan beralih dari Arsan Latif ke Ade Zakir yang menjabat sebagai Pj. Bupati berikutnya, rotasi mutasi jabatan termasuk penggantian Rini Sartika pun terjadi.
Rini Sartika merasa proses tersebut tidak adil dan memilih menempuh jalur hukum melalui PTUN. Berdasarkan peraturan kepegawaian, ASN memiliki hak untuk menggugat kebijakan kepegawaian jika merasa dirugikan secara administratif. Bahkan sebelumnya, diketahui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan klarifikasi terhadap Pemkab Bandung Barat, meskipun tampaknya hasilnya belum memuaskan pihak penggugat.
Kini, perhatian publik tertuju kepada Bupati definitif KBB yang baru, Jeje Richee Ismail. Meski kebijakan romut tersebut terjadi di era kepemimpinan sebelumnya, secara hukum administrasi negara, tanggung jawab atas tindak lanjut putusan pengadilan tetap berada di tangan bupati aktif. Pengamat pemerintahan menilai Bupati Jeje tak bisa menyerahkan sepenuhnya kepada staf teknis, mengingat hal ini menyangkut aspek keadilan dalam tata kelola kepegawaian.
Bupati Jeje disebut-sebut memiliki tim khusus yang memberikan masukan strategis terkait langkah-langkah yang akan diambil. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bupati terkait tindak lanjut atas putusan PTUN ini.
Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya kehati-hatian dalam setiap kebijakan kepegawaian, terutama ketika melibatkan dinamika politik dan birokrasi di tingkat daerah.***
Editor : DG
Sumber : Djamukertabudi, Wanhat P4 KBB
Posting Komentar