Polres Cimahi Bongkar Peredaran Narkoba Senilai Rp 5 Miliar Selama Ramadan
CIMAHI, RajindoNews – Kepolisian Resor Cimahi mengungkap 15 kasus peredaran narkotika sepanjang bulan Ramadan 1446 H atau Maret 2025. Dari operasi yang digelar Satuan Reserse Narkoba, sebanyak 20 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti mencapai Rp 5 miliar. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (24/3/2025).
Dari belasan kasus tersebut, polisi menyita narkotika dalam jumlah besar, di antaranya 543,07 gram sabu, 14,98 gram ganja, 264,36 gram tembakau sintetis, 131 butir psikotropika, dan 832 butir obat keras terbatas (OKT) berbagai jenis.
"Barang bukti ini jika diuangkan nilainya mencapai Rp 5 miliar dan berhasil menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa," ujar AKBP Tri Suhartanto.
Jaringan Sabu Setengah Kilogram
Dari seluruh kasus yang terungkap, satu kasus menonjol adalah penyitaan sabu seberat 532 gram dari seorang kurir bernama Izroil alias Rian. Ia ditangkap pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat, Cimahi Utara.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan setengah kilogram sabu yang dia dapat dari seseorang di Bekasi. Orang itu adalah suruhan dari Bejo, yang saat ini masih dalam penyelidikan," jelas Tri.
Izroil diduga menerima sabu itu untuk diedarkan di wilayah Cimahi. Ia mengaku mendapat upah Rp 7,5 juta untuk membawa barang haram tersebut dari Bekasi, dengan tarif Rp 1,5 juta per 100 gram. Tak hanya sebagai kurir, Izroil juga menjual sabu dengan keuntungan Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta per transaksi.
Pelaku rupanya bukan orang baru dalam dunia narkotika. Ia tercatat sebagai residivis dan telah empat kali menerima barang dari jaringan Bejo.
Perincian Kasus
Dari 15 kasus yang diungkap, polisi menangkap 20 tersangka dengan rincian sebagai berikut:
Kasus sabu: 6 kasus, 8 tersangka.Kasus ganja: 1 kasus, 3 tersangka.Kasus tembakau sintetis: 5 kasus, 5 tersangka.Kasus psikotropika: 2 kasus, 2 tersangka Kasus OKT: 1 kasus, 2 tersangka
Dari jumlah tersebut, satu kasus sudah memasuki tahap II atau telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Jerat Hukum Berat
Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan jenis narkotika yang mereka edarkan. Untuk kasus kepemilikan sabu, pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat: penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup, dengan denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Kasus kepemilikan tembakau sintetis dikenai Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara untuk kepemilikan ganja, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara.
Untuk kasus psikotropika, tersangka dijerat Pasal 60 Ayat (1) dan/atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sementara kepemilikan OKT dikenai Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (1) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Polisi Kejar Jaringan Besar
Pengungkapan ini menjadi alarm bahwa peredaran narkotika di Cimahi masih marak, bahkan melibatkan jaringan lintas kota. Polres Cimahi berjanji akan terus membongkar sindikat yang lebih besar.
"Kami masih terus menyelidiki jaringan Bejo dan para pemasok lainnya. Pengungkapan ini baru permulaan. Kami tidak akan berhenti sampai bandar besar tertangkap," tegas Kapolres Cimahi.
Sementara itu, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Polisi berharap, dengan kerja sama ini, Cimahi bisa menjadi kota yang lebih aman dan bebas dari narkotika.
Jurnalis : DG
Sumber : Liputan
Editor : RajindoNews
Posting Komentar