ATR/BPN Terbitkan 161 Sertipikat Hak Milik bagi Warga Terdampak Relokasi Pulau Rempang
BATAM, RajindoNews – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan 161 Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi warga yang bersedia direlokasi dari Pulau Rempang ke Tanjung Banon. Penyerahan sertipikat ini dilakukan langsung oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, di Kantor BP Batam, Selasa (18/03/2025).
Ossy Dermawan menjelaskan bahwa proses sertifikasi ini berawal dari inisiatif Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), yang bersedia melepaskan Hak Pengelolaan (HPL)-nya demi kepentingan masyarakat terdampak relokasi.
"Kementerian ATR/BPN menyambut baik iktikad baik ini. Kami merespons permohonan sertipikasi tanah masyarakat dengan akurasi tertinggi, kecepatan tertinggi, dan alhamdulillah status hak yang tertinggi pula, yaitu Sertipikat Hak Milik. Alhamdulillah, hingga saat ini telah diterbitkan total 161 Sertipikat Hak Milik bagi masyarakat," ujar Ossy Dermawan.
Dengan diterbitkannya sertipikat ini, warga yang telah direlokasi mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lokasi baru mereka di Tanjung Banon.
BP Batam dan ATR/BPN menegaskan bahwa proses relokasi dilakukan dengan pendekatan humanis serta mempertimbangkan hak-hak masyarakat. Pemerintah juga terus berkomitmen untuk memastikan seluruh warga terdampak mendapatkan hak-haknya secara adil dan transparan. DG
Posting Komentar