• Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
RAJINDONEWS.COM

 


Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • Polri
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Politik
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Kabar Daerah
    • Berita - KBB
    • Berita - Cimahi
    • Berita - Bandung
    • Berita - Soreang
    • Berita - Kota Cianjur
    • Berita - Kota Sukabumi
    • Berita - Kab Bekasi
    • Berita - Kab Bogor
    • Berita - Kab Ciamis
    • Berita - Kab Cianjur
    • Berita - Kab Cirebon
    • Berita - Kab Garut
    • Berita - Kab Indramayu
    • Berita - Kota Bogor
    • ChangelogNew
RAJINDONEWS.COM
Telusuri
Beranda eBay Health & Fitness Kab.Majalengka Kasus Dugaan Penyelewengan Tanah Bengkok di Desa Bongas Wetan: Ujian Integritas Hukum
eBay Health & Fitness Kab.Majalengka

Kasus Dugaan Penyelewengan Tanah Bengkok di Desa Bongas Wetan: Ujian Integritas Hukum

rajindonews
rajindonews
28 Des, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KAB.MAJALENGKA,RAJINDONEWS – Penjualan tanah bengkok di Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, menjadi sorotan setelah Kepala Desa Mamat Saripudin diduga melanggar regulasi yang mengatur pengelolaan kekayaan desa. Berdasarkan informasi, tanah seluas ±10 hektare dijual kepada PT Indoplas Footware Indonesia seharga Rp11,93 miliar tanpa memenuhi prosedur hukum yang diatur dalam Permendagri No. 4 Tahun 2007.

Regulasi yang Dilanggar

Permendagri No. 4 Tahun 2007 menegaskan bahwa tanah desa, termasuk tanah bengkok, hanya boleh dilepaskan untuk kepentingan umum dengan mekanisme ketat. Proses ini harus melibatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), izin tertulis dari bupati/wali kota, hingga gubernur, dan wajib disertai ganti rugi yang sesuai.

Namun, kasus di Bongas Wetan menunjukkan pelanggaran serius. Tanah produktif di Blok Sawah Asem, Blok Kosambi Pandak, dan Blok Gaul dijual seharga Rp225.000 per meter persegi, yang dinilai jauh dari nilai pasar dan potensi produktivitasnya. Dugaan penyalahgunaan kekuasaan ini terungkap melalui Surat Keterangan No. 141/578/XI/Pemdes/2021, yang ditandatangani Kepala Desa pada 1 November 2021.


Potensi Korupsi dan Penyalahgunaan Jabatan

Dugaan korupsi menguat mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kepala Desa yang terbukti menjual tanah desa untuk kepentingan pribadi dapat dikenai hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup atau denda hingga Rp1 miliar.

Tokoh pergerakan Kabupaten Majalengka, Saeful Yunus, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran yang terang-terangan. “Lahan produktif tidak boleh dialihfungsikan tanpa persetujuan pemerintah pusat dan provinsi. Ini adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan yang harus ditindak tegas,” ungkapnya.

Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum

Saeful Yunus juga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret. “Kasus ini harus menjadi peringatan bagi kepala desa lain agar tidak mengutamakan keuntungan pribadi di atas kesejahteraan masyarakat. Supremasi hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

Masyarakat Desa Bongas Wetan turut mempertanyakan ke mana aliran dana hasil penjualan tanah tersebut. Hingga kini, tidak ada transparansi terkait alokasi uang Rp11,93 miliar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan desa.

Ujian Bagi Hukum dan Keadilan

Kasus ini bukan hanya persoalan lokal, tetapi juga ujian besar bagi integritas hukum di Indonesia. Penegakan hukum terhadap pelaku diharapkan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menjadi contoh bagi pengelolaan kekayaan desa yang lebih transparan dan bertanggung jawab.

Kasus Desa Bongas Wetan menjadi gambaran nyata bahwa hukum harus berpihak pada keadilan masyarakat, bukan kepentingan pribadi segelintir pihak.***


Via eBay
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4


 

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24

RAJINDO NEWS

RAJINDO NEWS

Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

DISBUDPAR CIMAHI

 


Featured Post

Musim Kemarau Picu Kebakaran di Bandung Barat, Dinas Damkar Ingatkan Warga Tak Lalai

rajindonews- Agustus 03, 2025 0
Musim Kemarau Picu Kebakaran di Bandung Barat, Dinas Damkar Ingatkan Warga Tak Lalai
BANDUNG BARAT, RajindoNews.com  - Dua peristiwa kebakaran dan satu penyelamatan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat, akibat cuaca kering yang memperbu…

Most Popular

Bupati Jeje Tegaskan Anggaran Harus Berpihak pada Rakyat, DPRD KBB Setujui Perubahan KUA-PPAS 2025

Bupati Jeje Tegaskan Anggaran Harus Berpihak pada Rakyat, DPRD KBB Setujui Perubahan KUA-PPAS 2025

Juli 31, 2025
Musim Kemarau Picu Kebakaran di Bandung Barat, Dinas Damkar Ingatkan Warga Tak Lalai

Musim Kemarau Picu Kebakaran di Bandung Barat, Dinas Damkar Ingatkan Warga Tak Lalai

Agustus 03, 2025
Dana Desa 2025 di Pangauban Diduga Salah Sasaran, Sekretaris RW 11 Mengundurkan Diri

Dana Desa 2025 di Pangauban Diduga Salah Sasaran, Sekretaris RW 11 Mengundurkan Diri

Juli 26, 2025
Dana Desa 2025 di Pangauban Diduga Salah Sasaran, Sekretaris RW 11 Mengundurkan Diri

Dana Desa 2025 di Pangauban Diduga Salah Sasaran, Sekretaris RW 11 Mengundurkan Diri

Juli 26, 2025
Satu Tewas Tertimbun Longsor di Cikidang, Lembang Rumah Rata dengan Tanah

Satu Tewas Tertimbun Longsor di Cikidang, Lembang Rumah Rata dengan Tanah

Juli 05, 2025
Rakor TP PKK Desa Cimanggu Fokus pada Pencegahan Stunting

Rakor TP PKK Desa Cimanggu Fokus pada Pencegahan Stunting

Juli 24, 2025
Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Silaturahmi dengan DPC PDI Perjuangan, Ajak Kolaborasi Membangun KBB

Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Silaturahmi dengan DPC PDI Perjuangan, Ajak Kolaborasi Membangun KBB

Maret 12, 2025
PAN Bergolak di Bandung Barat! DPP Geser ABR, Jeje Ritchie Jadi Ketua Tanpa Musda

PAN Bergolak di Bandung Barat! DPP Geser ABR, Jeje Ritchie Jadi Ketua Tanpa Musda

Mei 16, 2025
920 PPPK dan 20 Kepala Sekolah Terima SK dari Wali Kota Cimahi

920 PPPK dan 20 Kepala Sekolah Terima SK dari Wali Kota Cimahi

Juli 05, 2025
Ganda Tampubolon Terpilih Sebagai Ketua PWI Kota Cimahi Periode 2024-2027

Ganda Tampubolon Terpilih Sebagai Ketua PWI Kota Cimahi Periode 2024-2027

Desember 30, 2024
PWI KBB Sesalkan Perlakuan Oknum Pengawal Bupati Bandung Barat terhadap Wartawan

PWI KBB Sesalkan Perlakuan Oknum Pengawal Bupati Bandung Barat terhadap Wartawan

Maret 17, 2025
Pelantikan Pengurus PWI Cimahi 2024-2027: Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Jurnalisme Berkualitas

Pelantikan Pengurus PWI Cimahi 2024-2027: Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Jurnalisme Berkualitas

Februari 26, 2025
Pangdam III/Siliwangi Resmikan Monumen Panser Saladin di Cililin, Simbol Perjuangan dan Inspirasi Bangsa

Pangdam III/Siliwangi Resmikan Monumen Panser Saladin di Cililin, Simbol Perjuangan dan Inspirasi Bangsa

Desember 30, 2024
RAJINDONEWS.COM

About Us

MEDIA online www.rajindonews.com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online www.rajindonews.com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online www.rajindonews.com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: redaksirajindonews@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Blogger Theme by rajindonews.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us