Pemkot Cimahi Tegaskan Keamanan Pangan Program MBG
CIMAHI, RajindoNews.com - Pemerintah Kota Cimahi menegaskan pentingnya keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Melalui Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan), Pemkot Cimahi menggelar Sosialisasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kota Cimahi, di Aula Gedung A Pemerintah Kota Cimahi,Rabu (12/11/2025).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari unsur Forkopimda, Tim Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG, serta personel SPPG dari seluruh wilayah Kota Cimahi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., jajaran Forkopimda, serta perwakilan perangkat daerah terkait.
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira, yang hadir membuka acara menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan aspek krusial yang harus dipahami oleh seluruh petugas di bidang pelayanan gizi masyarakat. Ia menilai pangan segar asal tumbuhan memiliki potensi besar dalam pemenuhan gizi seimbang, namun bisa menjadi sumber penyakit bila tidak ditangani dengan benar.
"Tanpa penanganan yang tepat, pangan segar dapat menjadi sumber masalah kesehatan seperti keracunan makanan. Karena itu, setiap petugas harus memahami cara memilih, mengolah, dan menyimpan bahan pangan dengan benar," ujar Adhitia.
Adhitia menambahkan, kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk keseriusan Pemkot Cimahi dalam memastikan keamanan bahan pangan yang digunakan dalam program MBG. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan kolektif lintas sektor agar tidak terjadi kasus keracunan di lapangan.
"Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah Kota, Kejaksaan, Kepolisian, Kodim, dan seluruh pemangku kepentingan harus berkolaborasi mengawasi pelaksanaan MBG agar berjalan aman dan berkualitas," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dispangtan Kota Cimahi, Tita Mariam, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran petugas SPPG terhadap prinsip dasar keamanan pangan. Peserta dibekali pemahaman tentang cara menjaga kebersihan, memilih bahan pangan yang aman, serta menghindari penggunaan bahan berbahaya seperti pestisida, klorin, dan formalin.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional dan daerah terkait keamanan pangan, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018," jelas Tita.
Sosialisasi yang didukung melalui APBD Perubahan 2025 ini menjadi bagian dari program pengawasan keamanan pangan Dispangtan. Pemerintah Kota Cimahi berharap kegiatan tersebut mampu memperkuat peran SPPG dalam menjaga keamanan dan kualitas pangan untuk mewujudkan masyarakat Cimahi yang lebih sehat dan sejahtera. (Gultom)






Posting Komentar