Pemkot Cimahi Serahkan SK PPPK Paruh Waktu: Langkah Strategis Tata Kepegawaian Non-ASN
Ngatiyana: Evaluasi Kinerja Jadi Dasar Perpanjangan dan Pengangkatan PPPK Penuh Waktu
CIMAHI,Rajindonews.com - Pemerintah Kota Cimahi melaksanakan Apel Pagi yang dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 di Lapangan Apel Pemkot Cimahi, Senin (3/11/2025).
Kegiatan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tindak lanjut Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menata kepegawaian non-ASN serta memperkuat kualitas pelayanan publik.
"Penyerahan SK ini bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 66 UU ASN sekaligus upaya penyelesaian penataan pegawai non-ASN sesuai ketentuan MenPAN-RB," ujarnya.
Ngatiyana menjelaskan, PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kontrak satu tahun dan akan dievaluasi secara triwulan maupun tahunan. Hasil evaluasi menjadi dasar perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
"Kalau kinerja dan sasaran tercapai, kontrak bisa diperpanjang atau bahkan diangkat penuh waktu. Namun jika tidak memenuhi target, dapat diberhentikan," tegasnya.
Plt. Kepala BKPSDMD Kota Cimahi, Siti Fatonah, melaporkan bahwa Pemkot Cimahi mendapatkan alokasi 120 formasi PPPK Paruh Waktu, dan setelah verifikasi diangkat 115 orang yang tersebar di 12 perangkat daerah. Dari jumlah itu, terdapat 65 tenaga teknis, 49 tenaga kesehatan, dan 1 tenaga pendidik. Dengan penambahan ini, total ASN di Pemkot Cimahi mencapai 6.384 orang.
Pada kesempatan yang sama, Pemkot Cimahi juga memberikan penghargaan kepada lima perangkat daerah terbaik dalam pengelolaan kearsipan tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (Gultom)





Posting Komentar