Bandung Barat
Health & Fitness
Pemkab Bandung Barat Serahkan SK PPPK Paruh Waktu ke 5.812 Peserta
Bupati Bandung Barat Jeje Richie Ismail menyerahkan SK kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu dari total 5.812 peserta di Gedung B Pemda KBB, Jumat (14/11/2025).
BANDUNG BARAT, Rajindonews.com - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada sebanyak 5.812 peserta, Jumat (14/11/2025).
Kegiatan berlangsung di Gedung B Lantai 4 Lingkungan Pemda KBB dan dihadiri Bupati Bandung Barat Jeje Richie Ismail, Wakil Bupati Asep Ismail, para asisten daerah, serta seluruh camat se-KBB.
Program pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 sebagai upaya mempercepat penataan pegawai non-ASN. Kepala BKPSDM KBB, Rega Wiguna, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk penguatan pelayanan publik dan legalisasi status tenaga non-ASN yang selama ini bekerja di lingkungan pemerintahan.
"Kebijakan ini dimaksudkan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memperkuat pemenuhan kebutuhan ASN, memperjelas status pegawai non-ASN, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujar Rega.
Dari 5.812 peserta yang menerima SK, formasi PPPK Paruh Waktu mencakup enam jenis kebutuhan jabatan: Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, serta Pengelola Layanan Operasional. Sasaran utamanya adalah pegawai non-ASN yang telah tercatat dalam database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS tetapi belum lulus, serta pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK 2024 namun belum memperoleh formasi.
Rega menjelaskan bahwa pelaksanaan pengadaan PPPK Paruh Waktu mengikuti mekanisme sesuai surat MenPAN-RB No. B/3832/M.SM.01.00/2025. Tahapan dimulai dari pengajuan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), penetapan rincian kebutuhan oleh Menteri PANRB, hingga pengajuan nomor induk PPPK ke BKN. Setelah diajukan, BKN menerbitkan nomor induk PPPK maksimal tujuh hari kerja, sebelum PPK menetapkan SK pengangkatan secara resmi.
"Melalui langkah ini, Pemkab Bandung Barat berharap dapat menyerap tenaga terampil dari kalangan non-ASN yang telah menjalani proses seleksi sebelumnya serta memperkuat pelayanan publik secara efektif dan responsif," jelasnya.
Bupati Bandung Barat Jeje Richie Ismail menegaskan bahwa penerbitan SK ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan masyarakat. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh tenaga guru, kesehatan, dan teknis yang akhirnya menerima kepastian status kepegawaiannya.
"Untuk guru dan tenaga pengajar, hari ini menjadi momen bahagia karena telah menerima SK. Ini merupakan cita-cita saya agar mereka mendapatkan haknya dan dapat bekerja dengan tenang dan bahagia," ujar Jeje. (Gultom)
Via
Bandung Barat





Posting Komentar