Diskominfo Cimahi Perkuat Sinergi PPID dan SP4N-LAPOR
Dorong Transparansi Publik dan Respons Layanan Digital Lewat Rakor Kota Cimahi 2025
CIMAHI, RajindoNews.com - Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) tingkat Kota Cimahi Tahun 2025, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh seluruh pengelola PPID dan SP4N-LAPOR! dari perangkat daerah, kelurahan, UPT puskesmas, hingga satuan pendidikan dasar dan menengah negeri se-Kota Cimahi. Tampil sebagai narasumber yakni Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Dr. Erwin Kustiman, M.Si., Asisten Ahli Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Fahmi Lidznillah, S.IP., C.Me., serta fungsional pranata humas ahli pertama Diskominfo Jabar, Rahma Sari Kusmiyati, S.I.Kom.
Kepala Diskominfo Kota Cimahi, Achmad Saefulloh, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak asasi manusia sekaligus pilar utama pemerintahan demokratis. "Pengelolaan informasi publik yang baik adalah bagian dari upaya mewujudkan good governance. Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dan memberi masukan terhadap kebijakan publik menjadi kunci transparansi dan akuntabilitas," ujarnya.
Menurut Achmad, Rakor ini digelar untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan literasi seluruh pengelola PPID dan SP4N-LAPOR! agar mampu mengelola informasi serta pengaduan publik secara profesional dan transparan. "Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi antarperangkat daerah dalam membangun pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat," tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya adaptasi terhadap kemajuan teknologi informasi. "Keterbukaan informasi harus berjalan seiring dengan kemudahan akses digital agar pelayanan publik lebih cepat, efisien, dan terpercaya," tegasnya.
Capaian Cimahi tahun 2024 menunjukkan hasil menggembirakan. Indeks keterbukaan informasi publik Kota Cimahi mencapai nilai 93,64 dengan kategori informatif, sedangkan SP4N-LAPOR! memperoleh predikat baik dengan rata-rata tindak lanjut aduan 1,1 hari kerja dan penyelesaian 100 persen.
Meski demikian, Achmad menilai masih banyak ruang untuk peningkatan kualitas. Karena itu, Rakor ini menjadi momentum konsolidasi bagi seluruh pengelola PPID dan SP4N-LAPOR! agar mutu pelayanan publik terus meningkat.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Erwin Kustiman, menegaskan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik merupakan jembatan antara badan publik dan masyarakat. "KIP adalah alat untuk menciptakan transparansi dalam pemerintahan," katanya.
Sedangkan narasumber dari Diskominfo Jabar, Rahma Sari Kusmiyati, menegaskan bahwa sedikitnya jumlah aduan bukan berarti pelayanan sudah ideal. “Yang utama bukan jumlah aduannya, tetapi bagaimana aduan itu dikelola. Pemerintah harus menjadikan pengaduan sebagai alat perbaikan, bukan ancaman,” pungkasnya. (DG)





Posting Komentar