716 PPPK Resmi Dilantik, Wali Kota Cimahi Tegaskan Bukan ASN Kelas Dua
CIMAHI, RajindoNews.com - Pemerintah Kota Cimahi melantik 716 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 di Aula Cimahi Techno Park. Mereka terdiri atas 542 tenaga teknis, 57 tenaga kesehatan, dan 117 guru, Selasa (30/9/2025).
Pelantikan yang dipimpin Wali Kota Cimahi Ngatiyana serta dihadiri Wakil Wali Kota Aditya Yudistira, perwakilan BKN Kanreg III Jawa Barat-Banten, dan jajaran perangkat daerah itu menambah jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Cimahi menjadi 5.608 orang. Terdiri atas 3.428 PNS dan 2.180 PPPK.
Dalam sambutannya, Ngatiyana menegaskan PPPK memiliki kedudukan setara dengan PNS dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik. "Status PPPK bukan ASN kelas dua. Seluruh aparatur wajib menunjukkan profesionalisme, disiplin, dan loyalitas penuh kepada masyarakat," tegasnya.
Ia mengingatkan agar para pegawai baru menjaga integritas, tidak terjerat pinjaman ilegal, judi online, maupun penyalahgunaan narkoba. ASN, kata dia, harus cerdas memanfaatkan media sosial dan mengutamakan akuntabilitas. "ASN bukan ruang mencari kenyamanan, tetapi ruang pengabdian," ujarnya.
Ngatiyana juga menekankan pentingnya menjadikan Panca Prasetya Korpri sebagai pedoman kerja. Nilai itu, menurutnya, harus diimplementasikan dalam pelayanan sehari-hari. "ASN harus ikhlas dan tulus melayani. Jangan sampai setelah diangkat justru kehilangan semangat pengabdian," tambahnya.
Pelantikan PPPK ini disebut sebagai momentum penguatan birokrasi sekaligus jawaban atas tuntutan publik terhadap layanan yang lebih baik dan berkualitas. Pemerintah Kota Cimahi berharap keberadaan ASN baru mampu meningkatkan kinerja organisasi, mempercepat inovasi, serta memperkuat komitmen pelayanan kepada masyarakat.
Dengan tambahan formasi tersebut, Pemkot Cimahi optimistis mampu menjawab tantangan pembangunan daerah, memperluas jangkauan pelayanan, serta menghadirkan aparatur yang lebih adaptif terhadap kebutuhan zaman. (DG)
Posting Komentar