Kepala Kantor Pertanahan Cimahi Hadiri Seminar Hukum 65 Tahun UUPA Bersama INI
BANDUNG, RajindoNews.com - Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah menghadiri Seminar Hukum yang digelar Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Cimahi di Ballroom Hotel Grandia, Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Kamis (25/9/2025).
Seminar ini mengangkat tema "Quo Vadis 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria: Relevansinya dengan Kewenangan Notaris dan PPAT dalam Hak atas Tanah serta Pertanggungjawaban Pembuatan Akta." Kegiatan tersebut menghadirkan peserta dari kalangan notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), praktisi hukum, dan instansi terkait di bidang pertanahan.
Sejak dibuka pukul 08.00 WIB, para peserta diajak menelaah kembali perjalanan 65 tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang menjadi tonggak hukum pertanahan di Indonesia. Diskusi difokuskan pada relevansi UUPA dalam konteks kekinian, khususnya terhadap pelaksanaan tugas notaris dan PPAT dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah.
Kehadiran jajaran Kantor Pertanahan Kota Cimahi menunjukkan dukungan terhadap sinergi antara lembaga pertanahan dengan praktisi hukum. Kolaborasi ini dinilai penting untuk memastikan akta pertanahan memiliki kekuatan hukum yang sah, sekaligus mendorong transparansi dan profesionalisme dalam pelayanan publik.
Seminar hukum ini juga menjadi forum pertukaran gagasan strategis guna menjawab tantangan kompleks di bidang kenotariatan dan pertanahan. Melalui forum ini, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih mendalam mengenai batas kewenangan notaris dan PPAT, serta peningkatan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat.
Pengurus Daerah INI Kota Cimahi menegaskan kegiatan semacam ini merupakan agenda rutin untuk memperkuat kapasitas anggotanya. Dengan demikian, peran notaris dan PPAT diharapkan semakin optimal dalam mendukung kepastian hukum dan pembangunan nasional, sejalan dengan dinamika perkembangan agraria di Indonesia. (DG)
Posting Komentar