Pemkot Cimahi dan Kejari Dirikan 15 Rumah Restorative Justice
CIMAHI,RajindoNews.com - Pemerintah Kota Cimahi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pembentukan Rumah Restorative Justice di seluruh kelurahan se-Kota Cimahi, Senin (11/8/2025). Penandatanganan yang berlangsung di Aula Kejari Cimahi itu menjadi langkah strategis penyelesaian perkara pidana ringan secara damai di luar jalur pengadilan.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyebut, program ini merupakan upaya bersama meningkatkan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
"Melalui Rumah Restorative Justice, perkara ringan dapat diselesaikan dengan musyawarah dan perdamaian, sehingga mengembalikan kerukunan serta menjaga persaudaraan di masyarakat,” ujarnya.
Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan di masyarakat, dengan fokus pada pemulihan kerugian korban, pertanggungjawaban pelaku, dan menjaga keamanan lingkungan.
Kepala Kejari Cimahi Nurintan M.N.O Sirait menjelaskan, Rumah Restorative Justice bukan hanya bangunan fisik, tetapi juga ruang pertemuan untuk mediasi, penyuluhan hukum, dan pemberdayaan masyarakat. "Proses mediasi melibatkan jaksa fasilitator, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan perangkat kelurahan, sehingga semua pihak terlibat aktif mencari solusi damai," katanya.
Selain perkara pidana ringan, fasilitas ini akan difungsikan untuk edukasi hukum seperti sosialisasi bahaya narkoba dan mediasi sengketa perdata. Program ini juga sejalan dengan KUHP baru yang akan berlaku 2026, di mana mediasi penal diatur secara resmi.
Inovasi lainnya, pelaku yang telah melalui proses mediasi akan mendapatkan program pemulihan berupa pelatihan kerja melalui dukungan Pemkot Cimahi dan Dinas Ketenagakerjaan. Korban atau ahli waris pun dapat memperoleh pelatihan serupa sebagai bentuk kepedulian sosial.
Dengan target pendirian 15 Rumah Restorative Justice di seluruh kelurahan, Pemkot Cimahi dan Kejari optimistis program ini dapat membangun budaya hukum yang humanis, berkeadilan, dan meningkatkan ketenteraman masyarakat. (DG)
Posting Komentar