Camat Padalarang Lantik 5 Anggota BPD PAW dari Empat Desa
![]() |

BANDUNG BARAT,RajindoNews.com - Suasana khidmat menyelimuti Aula Kantor Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (4/7/2025), saat Camat Padalarang Agus Achmad Setiawan, S.E., S.IP., M.M., resmi melantik lima anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) dari empat desa di wilayahnya.
Pelantikan dilakukan sebagai langkah strategis untuk mengisi kekosongan anggota BPD yang terjadi akibat pengunduran diri dan wafatnya sejumlah anggota. Dalam sambutannya, Agus menekankan bahwa pelantikan tersebut merupakan amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang BPD.
"Pengisian kekosongan anggota BPD harus dilakukan sesegera mungkin melalui mekanisme yang sudah diatur di tingkat desa," ujarnya.
Adapun empat desa yang melantik anggota PAW kali ini adalah Desa Laksanamekar, Desa Cipeundeuy, serta dua desa lainnya di wilayah Kecamatan Padalarang. Secara keseluruhan, terdapat lima anggota BPD yang dilantik. Agus juga menyampaikan bahwa dirinya mendapat amanat langsung dari Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail.
"Pesan dari Bapak Bupati, BPD harus menjadi mitra strategis kepala desa, menjaga sinergi, dan menjadi penyambung aspirasi masyarakat demi kesejahteraan desa," tegasnya.
Desa Laksanamekar menjadi salah satu desa yang melantik dua anggota sekaligus. Kepala Desa Laksanamekar, Kohar, menjelaskan bahwa dua anggota PAW, yakni Wawan dan Ahmad Darajat, menggantikan posisi yang ditinggalkan karena pengunduran diri dan pemberhentian.
"Mereka akan mengemban tugas hingga masa jabatan BPD berakhir tahun 2026. Kami berharap mereka bisa memperkuat pembangunan dan partisipasi warga," ungkapnya.
Sementara itu, Desa Cipeundeuy melantik satu anggota PAW untuk menggantikan almarhum anggota BPD sebelumnya. Kepala Desa Cipeundeuy, Asep Suhendar, menyampaikan apresiasinya atas kelancaran pelantikan.
"Kami berharap anggota baru bisa cepat beradaptasi dan mendukung penuh program pembangunan desa," ujar Asep.
Pelantikan PAW ini menjadi momen penting bagi kesinambungan roda pemerintahan desa dan memperkuat representasi masyarakat dalam proses penyusunan dan pengawasan kebijakan publik di tingkat desa. (DG)
Posting Komentar