Kejari Cimahi Dorong Kepatuhan Pajak Daerah Melalui Program 'Jaksa Menyapa'
Sinergi Kejaksaan dan Pemkot Cimahi Wujudkan Kesadaran Hukum dan Optimalisasi PAD
CIMAHI, RajindoNews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi bersama Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) menggelar program 'Jaksa Menyapa' di Mix Radio 92,9 FM, Rabu (30/10/2025).
Kegiatan ini mengusung tema 'Meningkatkan Pemahaman dan Kesadaran Masyarakat terhadap Pentingnya Kepatuhan Pajak Daerah' sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kesadaran hukum masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., dan Kepala Bappenda Kota Cimahi Mardi Santoso, S.Sos., M.M., hadir sebagai narasumber utama. Keduanya sepakat bahwa peningkatan kepatuhan pajak tidak hanya soal administrasi fiskal, tetapi juga bagian dari tanggung jawab hukum dan moral warga negara terhadap pembangunan daerah.
"Penegakan hukum bukan semata soal sanksi, tetapi tentang membangun kesadaran hukum masyarakat. Edukasi dan pembinaan harus menjadi prioritas agar kepatuhan tumbuh dari kesadaran, bukan karena ketakutan," tegas Kajari Cimahi, Nurintan Sirait.
Ia menjelaskan, Kejaksaan memiliki peran strategis melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memperkuat tata kelola perpajakan daerah. Bentuk dukungan itu meliputi pendampingan hukum, pemberian pendapat hukum (legal opinion), penyelesaian sengketa pajak, hingga bantuan hukum bagi pemerintah daerah dalam penagihan pajak menunggak. Selain itu, Kejaksaan juga aktif memberikan pelayanan hukum gratis serta melakukan sosialisasi hukum pajak daerah secara berkelanjutan.
"Kami ingin memastikan kebijakan publik berjalan dalam koridor hukum yang benar. Melalui sinergi dengan Pemda, kami berupaya mencegah kebocoran pendapatan daerah dan memperkuat transparansi pengelolaan PAD," ujar Nurintan.
Sementara itu, Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mardi Santoso, menegaskan bahwa pajak daerah merupakan tulang punggung pembangunan kota. Dengan keterbatasan sumber daya alam, Cimahi sangat bergantung pada kontribusi pajak masyarakat untuk membiayai pelayanan publik dan program pembangunan.
"Pajak bukan beban, melainkan bentuk gotong royong untuk kemajuan kota. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk fasilitas publik yang lebih baik," tutur Mardi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan program penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak daerah yang berlaku hingga 31 Desember 2025, sebagai kesempatan untuk menunaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan dan tepat waktu.
Melalui program 'Jaksa Menyapa' ini, Kejari Cimahi dan Pemkot Cimahi berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan pajak sebagai fondasi utama pembangunan daerah. Kolaborasi lintas sektor tersebut menjadi wujud nyata sinergi hukum dan kebijakan publik menuju tata kelola pajak yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
(Gultom)





Posting Komentar