30 Tenaga Kerja Bandung Barat Sudah Bekerja di Jepang, 20 Orang Siap Berangkat September 2025
Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) Disnaker KBB, Dewi Andani
BANDUNG BARAT, RajindoNews.com – Program penempatan tenaga kerja ke luar negeri yang dijalankan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menunjukkan hasil nyata. Sebanyak 30 orang dari KBB telah bekerja di Jepang pada tahun 2024, dan sebanyak 20 orang lainnya dijadwalkan akan diberangkatkan pada September 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnakertrans KBB Hasanudin M melalui Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) Disnaker KBB, Dewi Andani. Menurut Dewi, seluruh peserta yang bekerja di Jepang terlebih dahulu mengikuti pelatihan intensif selama enam bulan di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang telah memiliki izin resmi sebagai Sending Organization (SO).
"Materi pelatihannya meliputi bahasa Jepang, budaya kerja di Jepang, serta berbagai keterampilan teknis lainnya," ujar Dewi di ruang kerjanya, Kamis (19/6/2025).
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menanggung seluruh biaya pelatihan selama enam bulan tersebut. Namun, untuk biaya keberangkatan hingga penempatan di Jepang, ditanggung oleh peserta dengan berkoordinasi langsung bersama pihak LPK.
Dewi menjelaskan, kebutuhan tenaga kerja asal Indonesia di Jepang sangat tinggi, bahkan mencapai ribuan orang per tahun. “Permintaan tenaga kerja dari Jepang cukup besar dan kita telah menjalin kerja sama yang baik melalui LPK yang memiliki legalitas SO,” jelasnya.
Di wilayah KBB sendiri, terdapat sejumlah LPK yang telah memenuhi syarat sebagai pengirim resmi tenaga kerja ke luar negeri, antara lain LPK Purna Yudha Prakasa, LPK RSP Training Center, dan LPK Sekai Mustika.
Lebih lanjut Dewi menjelaskan bahwa tenaga kerja yang telah bekerja di Jepang akan mendapatkan kesempatan untuk memperpanjang masa kontraknya. “Setelah tiga tahun bekerja dan menunjukkan kinerja yang baik, mereka bisa diperpanjang kontraknya dua tahun, kemudian diperpanjang lagi delapan tahun. Setelah delapan tahun, mereka sudah diperbolehkan membawa keluarga ke Jepang,” ungkap Dewi.
Program ini dinilai mampu membuka peluang kerja luas bagi masyarakat KBB serta meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal di kancah internasional. (DG)
Posting Komentar