Cimahi Tetapkan Tiga Bangunan Cagar Budaya
CIMAHI, RajindoNews.com - Pemerintah Kota Cimahi kembali menetapkan tiga bangunan bersejarah sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi, menegaskan komitmen dalam melestarikan warisan arsitektur kolonial dan nilai-nilai historis lokal. Ketiga bangunan tersebut adalah Rumah Kebon Kopi (Gedung Anom), SMP Negeri 1 Cimahi (bekas Hollandsche Inlandsche School), dan Rumah Dinas Wadan Pusdikhub (Officier Woning).
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/KEP.2982–2984/2025, yang ditandatangani pada 16 Juni 2025. Seremoni resmi digelar pada Rabu (25/06) di Rumah Dinas Wadan Pusdikhub, dan diresmikan langsung oleh Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, dengan penandatanganan prasasti sebagai simbol pelindungan hukum atas bangunan tersebut.
"Kami tetapkan agar bangunan tersebut tidak berubah dan tetap berada dalam pengawasan pemerintah. Ini bentuk penghormatan kepada para pahlawan dan pengingat sejarah bagi anak cucu kita," ujar Ngatiyana dalam sambutannya.
Ia menekankan bahwa pelestarian situs sejarah adalah investasi jangka panjang bagi jati diri bangsa dan pendidikan generasi mendatang. "Kesadaran jati diri bangsa berawal dari pengetahuan sejarahnya sendiri. Pelestarian ini memastikan nilai luhur masa lalu tetap hidup dan memberi manfaat bagi generasi mendatang," lanjutnya.
Sejak pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pada 2021, Pemkot Cimahi secara rutin melakukan inventarisasi dan kajian bangunan bersejarah. Hingga pertengahan 2025, sudah 12 bangunan resmi menyandang status cagar budaya. Di antaranya adalah Lapas Militer II Poncol, RS Dustira, Stasiun Kereta Api Cimahi, dan Gereja Santo Ignatius.
Plh. Kepala Disbudparpora Cimahi, Ermayati Rengganis, menyampaikan bahwa kajian terhadap ketiga bangunan baru dilakukan selama satu bulan oleh TACB. Aspek yang dinilai meliputi usia bangunan, keaslian arsitektur, serta nilai historis bagi masyarakat maupun dunia pendidikan militer di Cimahi.
"Penetapan hari ini dilengkapi dengan pemasangan papan informasi di setiap situs agar publik mengetahui status perlindungan dan tidak melakukan perusakan," ujarnya.
Mengacu pada UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pemerintah berkewajiban melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan bangunan bersejarah untuk pendidikan, penelitian, dan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, Wali Kota Ngatiyana menyebut pendekatan pelestarian yang dilakukan Pemkot Cimahi bersandar pada empat aspek utama: ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis.
"Kami sedang menyiapkan masterplan pelestarian. Tujuannya agar bangunan-bangunan bersejarah ini dapat menjadi destinasi wisata edukatif dan mendukung pengembangan ekonomi kreatif di lingkungan masyarakat," terang Ngatiyana.
Pemerintah Kota Cimahi juga mendorong partisipasi masyarakat dengan menghadirkan program heritage walk serta insentif bagi pemilik bangunan tua yang bersedia menjaga keasliannya. Dengan pendekatan terpadu ini, Cimahi menargetkan 25 bangunan masuk dalam daftar cagar budaya hingga tahun 2030. (DG)
Posting Komentar