Tanah Carik Desa Cihanjuang Belum Dieksekusi Meski Putusan Inkrah Sejak 2001, Warga Desak Bupati Bertindak
"Warga Desa Cihanjuang bersuara! Tanah carik seluas 5 hektare belum dieksekusi meski putusan pengadilan sudah inkrah sejak 2001. Bupati diminta turun tangan!.
BANDUNG BARAT,RajindoNews.com - Meski telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2001, putusan pengadilan terkait status tanah carik milik Desa Cihanjuang, Kabupaten Bandung Barat, hingga kini belum juga dieksekusi. Warga bersama Pemerintah Desa mendesak Bupati Bandung Barat agar segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
Kepala Desa Cihanjuang, Gagan Wirahma, S.I.P., mengungkapkan bahwa tanah seluas kurang lebih 5 hektare itu merupakan bagian dari aset desa induk sebelum pemekaran wilayah menjadi dua desa—Cihanjuang dan Cihanjuang Rahayu—berdasarkan Peraturan Gubernur tahun 1982. Setelah pemekaran, lahan dibagi dua: sekitar 2 hektare lebih untuk Desa Cihanjuang dan 2,9 hektare untuk Desa Cihanjuang Rahayu.
“Putusan pengadilan menyatakan tanah itu harus dikembalikan kepada negara dan ditetapkan sebagai tanah carik milik dua desa. Tapi sampai sekarang belum dieksekusi. Kami masih menunggu arahan dari Pak Bupati,” ujar Gagan,pada Jumat (16/5/2025).
Ia menegaskan, perjuangan yang dilakukan hanya untuk bagian tanah milik Desa Cihanjuang dan tidak mencampuri hak milik desa lain. Langkah ini murni untuk kepentingan masyarakat yang ingin aset desa dikembalikan sesuai aturan hukum.
Namun, permasalahan muncul karena sebagian lahan kini telah dikuasai oleh perorangan dengan dokumen legal seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB) yang diduga terbit sebelum putusan inkrah.
“Dokumen-dokumen itu bukan berasal dari Desa Cihanjuang. Diduga kuat dikeluarkan oleh pihak lain karena saat itu secara administratif masuk wilayah Desa Cihanjuang Rahayu,” jelas Gagan.
Ia mengaku belum memiliki data resmi soal luas tanah yang telah berpindah tangan karena belum menerima informasi lengkap dari BPN. Untuk itu, pihaknya mendorong agar BPN segera membuka data dan meninjau ulang legalitas dokumen yang ada.
Sebagai langkah tegas, Pemerintah Desa Cihanjuang telah memasang empat plang kepemilikan di lokasi tanah sengketa. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai status hukum lahan tersebut.
“Kami ingin semua pihak memahami bahwa tanah itu adalah milik desa. Dan kami siap mempertahankan hak ini secara sah dan prosedural,” ujarnya.
Pemerintah desa juga masih membuka ruang mediasi dan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak yang saat ini menguasai lahan, sembari meminta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat turun tangan.
“Kami berharap Pak Bupati segera mengeluarkan arahan eksekusi dan memfasilitasi mediasi. Jangan sampai masalah ini terus dibiarkan tanpa kepastian hukum,” tegasnya.
Jika eksekusi berhasil dilakukan, Pemerintah Desa Cihanjuang telah menyiapkan rencana pemanfaatan lahan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan fasilitas olahraga dan ruang serbaguna.
“Kami ingin membangun lapangan futsal, bulutangkis, serta ruang serbaguna untuk kegiatan warga. Semua dimanfaatkan sepenuhnya untuk masyarakat,” kata Gagan.
Ia menekankan bahwa perjuangan ini bukan semata soal sengketa, tetapi soal keadilan dan pengembalian aset desa.
“Ini bukan soal menang atau kalah. Tapi soal kepastian hukum dan hak desa yang harus dikembalikan. Sudah inkrah, sudah semestinya dieksekusi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Pemerintah Desa Cihanjuang Rahayu. (DG)
Posting Komentar