ATR/BPN Kabupaten Bandung Barat Serahkan 300 Sertifikat Tanah PTSL di Desa Mekarjaya
BANDUNG BARAT, RAJINDONEWS – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Sebanyak 300 sertifikat tanah berhasil diserahkan oleh Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung Barat pada Kamis (23/1/2025).
Penyerahan ini dilakukan di Kantor Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikalong Wetan, sebagai bagian dari gelombang ke-7 sekaligus tahap terakhir program PTSL tahun 2024.
Kepala Desa Mekarjaya, Obar Sobarna, S.I.P., menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses PTSL dari awal hingga tahap akhir.
“Alhamdulillah, penyerahan sertifikat PTSL ini telah mencapai gelombang ke-7, menandakan bahwa seluruh 2.500 bidang tanah yang didaftarkan pada tahun 2024 telah berhasil disertifikatkan. Prosesnya berjalan lancar dan sukses, kami sangat bersyukur,” ungkap Obar.
Acara ini turut dihadiri oleh Tim 3 ATR/BPN yang diwakili Adang, Camat Cikalong Wetan Drs. H. Dadang A. Sapardan, M.Pd., Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat Desa Mekarjaya. Kehadiran mereka memberikan dukungan penuh terhadap program yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Program Berlanjut di Tahun 2025
Obar juga mengungkapkan rencana lanjutan Program PTSL untuk tahun 2025. Pada Februari mendatang, Desa Mekarjaya akan mengajukan kembali sebanyak 1.000 bidang tanah untuk didaftarkan ke ATR/BPN Kabupaten Bandung Barat.
“Insha Allah, pada Februari 2025 masyarakat Desa Mekarjaya akan mengajukan kembali 1.000 bidang tanah melalui program ini. Kami harap masyarakat dapat mempersiapkan data kepemilikan tanah dengan baik,” ujarnya.
Obar mengingatkan agar tanah yang akan diajukan bebas dari sengketa agar proses sertifikasi berjalan lancar.
“Tanah yang akan disertifikatkan harus memiliki status yang jelas dan bebas sengketa. Jika ada permasalahan hukum, proses sertifikasi tidak dapat dilanjutkan,” tegasnya.
Kepastian Hukum untuk Kesejahteraan Masyarakat
Program PTSL ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi warga Desa Mekarjaya. Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat memiliki kepastian hukum atas kepemilikan lahan, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan dan rasa aman dalam memanfaatkan tanah tersebut.
Langkah ATR/BPN Kabupaten Bandung Barat ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat yang telah merasakan manfaat program tersebut. Keberlanjutan PTSL menjadi harapan besar untuk meningkatkan tata kelola pertanahan yang lebih baik di wilayah Bandung Barat.
(DG)
Posting Komentar