Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • Polri
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Politik
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Kabar Daerah
    • Berita - KBB
    • Berita - Cimahi
    • Berita - Bandung
    • Berita - Soreang
    • Berita - Kota Cianjur
    • Berita - Kota Sukabumi
    • Berita - Kab Bekasi
    • Berita - Kab Bogor
    • Berita - Kab Ciamis
    • Berita - Kab Cianjur
    • Berita - Kab Cirebon
    • Berita - Kab Garut
    • Berita - Kab Indramayu
    • Berita - Kota Bogor
    • ChangelogNew
RAJINDONEWS.COM
Telusuri

Beranda eBay Health & Fitness Kab.Majalengka Kasus Dugaan Penyelewengan Tanah Bengkok di Desa Bongas Wetan: Ujian Integritas Hukum
eBay Health & Fitness Kab.Majalengka

Kasus Dugaan Penyelewengan Tanah Bengkok di Desa Bongas Wetan: Ujian Integritas Hukum

rajindonews
rajindonews
28 Des, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KAB.MAJALENGKA,RAJINDONEWS – Penjualan tanah bengkok di Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, menjadi sorotan setelah Kepala Desa Mamat Saripudin diduga melanggar regulasi yang mengatur pengelolaan kekayaan desa. Berdasarkan informasi, tanah seluas ±10 hektare dijual kepada PT Indoplas Footware Indonesia seharga Rp11,93 miliar tanpa memenuhi prosedur hukum yang diatur dalam Permendagri No. 4 Tahun 2007.

Regulasi yang Dilanggar

Permendagri No. 4 Tahun 2007 menegaskan bahwa tanah desa, termasuk tanah bengkok, hanya boleh dilepaskan untuk kepentingan umum dengan mekanisme ketat. Proses ini harus melibatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), izin tertulis dari bupati/wali kota, hingga gubernur, dan wajib disertai ganti rugi yang sesuai.

Namun, kasus di Bongas Wetan menunjukkan pelanggaran serius. Tanah produktif di Blok Sawah Asem, Blok Kosambi Pandak, dan Blok Gaul dijual seharga Rp225.000 per meter persegi, yang dinilai jauh dari nilai pasar dan potensi produktivitasnya. Dugaan penyalahgunaan kekuasaan ini terungkap melalui Surat Keterangan No. 141/578/XI/Pemdes/2021, yang ditandatangani Kepala Desa pada 1 November 2021.


Potensi Korupsi dan Penyalahgunaan Jabatan

Dugaan korupsi menguat mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kepala Desa yang terbukti menjual tanah desa untuk kepentingan pribadi dapat dikenai hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup atau denda hingga Rp1 miliar.

Tokoh pergerakan Kabupaten Majalengka, Saeful Yunus, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran yang terang-terangan. “Lahan produktif tidak boleh dialihfungsikan tanpa persetujuan pemerintah pusat dan provinsi. Ini adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan yang harus ditindak tegas,” ungkapnya.

Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum

Saeful Yunus juga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret. “Kasus ini harus menjadi peringatan bagi kepala desa lain agar tidak mengutamakan keuntungan pribadi di atas kesejahteraan masyarakat. Supremasi hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

Masyarakat Desa Bongas Wetan turut mempertanyakan ke mana aliran dana hasil penjualan tanah tersebut. Hingga kini, tidak ada transparansi terkait alokasi uang Rp11,93 miliar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan desa.

Ujian Bagi Hukum dan Keadilan

Kasus ini bukan hanya persoalan lokal, tetapi juga ujian besar bagi integritas hukum di Indonesia. Penegakan hukum terhadap pelaku diharapkan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menjadi contoh bagi pengelolaan kekayaan desa yang lebih transparan dan bertanggung jawab.

Kasus Desa Bongas Wetan menjadi gambaran nyata bahwa hukum harus berpihak pada keadilan masyarakat, bukan kepentingan pribadi segelintir pihak.***


Via eBay
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4


 

ANUGERAH KEBUDAYAAN

ANUGERAH KEBUDAYAAN

RAJINDO NEWS

RAJINDO NEWS

SUBANG JAWARA

SUBANG JAWARA

Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

DISBUDPAR CIMAHI

 


Featured Post

Melawan Api dengan Langkah Kaki: Perjuangan Damkar KBB di Tengah Gelapnya Cikalong Wetan

rajindonews- Juni 07, 2025 0
Melawan Api dengan Langkah Kaki: Perjuangan Damkar KBB di Tengah Gelapnya Cikalong Wetan
BANDUNG BARAT, RajindoNews.com   - Saat sebagian besar warga terlelap dalam damai malam, kegaduhan dan kepanikan justru mengguncang Kampung Pasir Halang RT 0…

Most Popular

Damkar KBB Tangkap Ular di Rumah Warga Ciptagumati Cikalong Wetan

Damkar KBB Tangkap Ular di Rumah Warga Ciptagumati Cikalong Wetan

Juni 06, 2025
Violia Azarah Gelar Pasar Murah Daging Jelang Iduladha, Ratusan Warga Terbantu

Violia Azarah Gelar Pasar Murah Daging Jelang Iduladha, Ratusan Warga Terbantu

Juni 03, 2025
Damkar KBB Bantu Padamkan Kebakaran Ruko di Perbatasan Cianjur

Damkar KBB Bantu Padamkan Kebakaran Ruko di Perbatasan Cianjur

Juni 05, 2025

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional
RAJINDONEWS.COM

About Us

MEDIA online www.rajindonews.com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online www.rajindonews.com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online www.rajindonews.com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: redaksirajindonews@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Blogger Theme by rajindonews.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us